Sejarah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Terbentuknya
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen PBN) tidak terlepas dari
konsekuensi pelaksanaan reformasi penyempurnaan manajemen keuangan
Negara di Indonesia. Ketika semangat mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang baik (good governance) digulirkan, Pemerintah Pusat
menempuh langkah perubahan melalui reformasi hukum dan reformasi
organisasi. Secara paralel, reformasi hukum yang ditandai dengan
lahirnya Paket Undang-Undang Bidang Keuangan Negara diiringi dengan
perubahan organisasional di tubuh Departemen Keuangan guna menyelaraskan
perangkat organisasi dengan penegasan fungsi Departemen Keuangan selaku
institusi Pengelola Fiskal.
Selaku institusi Pengelola Fiskal,
Departemen Keuangan membagi pemisahan kewenangan, yang antara lain
adalah fungsi-fungsi pengkajian, penganggaran, dan perbendaharaan.
Inilah alasan kuat terjadinya penyempurnaan organisasi (reorganisasi)
dengan "terbentuknya" 3 (tiga) organisasi dengan nomenklatur baru, yaitu
Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan (Ditjen APK),
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen Perbendaharaan), dan Badan
Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerjasama Internasional (BAPEKKI).
Suatu Perubahan organisasi yang ditandai dengan memisahkan fungsi-fungsi
yang berbeda namun berada dalam satu naungan organisasi, serta
menyatukan fungsi-fungsi yang sama namun tersebar di berbagai unit.
Ditjen PBN sendiri bukanlah organisasi yang sama sekali baru. "Core function"nya
tersebar di berbagai unit Eselon I dengan fungsi paling dominan, yaitu
fungsi pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas Negara, pengelolaan barang
milik kekayaan Negara, dan pengelolaan hutang luar negeri berada di
bawah unit Eselon I Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Sementera itu,
fungsi perbendaharaan lainnya tersebar di beberapa unit Eselon I dan II
yaitu fungsi pengelolaan hutang dalam negeri pada Pusat Manajemen
Obligasi Negara (PMON), pengelolaan penerusan pinjaman dan pengelolaaan
kasnya pada Ditjen Lembaga Keuangan (Ditjen LK), dan penyusunan
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pada Badan Akuntansi Keuangan
Negara (BAKUN), serta fungsi pengolahan data pada Kantor Pengelolahan
Data Informasi Keuangan Regional (KPDIKR) BINTEK.
Selanjutnya,
dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 35, 36, dan 37 Tahun 2004 dan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK/2004 dan Nomor 303/KMK/2004,
secara hukum meleburlah unit-unit pengelola fungsi perbendaharaan
tersebut menjadi satu Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang terdiri
dari 1 Sekretariat Ditjen dan 7 Direktorat teknis pada kantor pusat
serta 30 Kantor Wilayah Ditjen PBN dan sejumlah KPPN pada kantor
instansi vertikal (lihat organisasi).
Pelantikan Direktur
Jenderal Perbendaharaan dan seluruh pejabat Eselon II pada bulan Oktober
2004 pun merupakan titik awal sinergi organisasi baru tersebut. Hingga
kini, telah terjadi beberapa kali pergantian pejabat Eselon II dan
jajaran di bawahnya
Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang perbendaharaan negara;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perbendaharaan negara;
- pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbendaharaan negara;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.
Susunan Organisasi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri dari:
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Pelaksanaan Anggaran;
- Direktorat Pengelolaan Kas Negara;
- Direktorat Transformasi Perbendaharaan;
- Direktorat Sistem Manajemen Investasi;
- Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
- Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
- Direktorat Sistem Perbendaharaan.
Visi:
“Menjadi pengelola perbendaharaan negara yang unggul di tingkat dunia”/ “To be a world-class state treasury manager”.Misi:
- Mewujudkan pengelolaan kas dan investasi yang pruden, efisien, dan optimal/ To achieve prudent, efficient, and optimum cash and fund investment management;
- Mendukung kinerja pelaksanaan anggaran yang tepat waktu, efektif, dan akuntabel/ To support timely, effective, and accountable budget execution ;
- Mewujudkan akuntansi dan pelaporan keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu/ To achieve accountable, transparent, and timely state finance accounting and reporting;
- Mengembangkan kapasitas pendukung sisten perbendaharaan yang andal, professional, dan modern/ To develop reliable, professional, and modern treasury support system.
0 komentar