Kamis, 27 Februari 2020

Aplikasi SIMPEL





RINGKASAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 190/PMK.01/2018
TENTANG KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN


Ketentuan Umum
PNS Kemenkeu
=
-    CPNS + PNS di lingkungan kemenkeu


-    PNS dari K/L/Instansi Lain yang mendapat penugasan di lingkungan kemenkeu
Kode Etik dan Kode Perilaku
=
-    Sikap, Tingkah laku, dan perbuatan Pegawai
-    Dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari
-    Yang bertujuan menjaga martabat dan kehormatan Pegawai, bangsa, negara
Majelis/ Komisi Kehormatan Kode Etik dan Kode Perilaku
=
-    Tim yang bersifat tidak tetap (ad hoc) dibentuk di lingkungan kemenkeu
-    Bertugas melakukan penegakan atas pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku yang dilakukan pPegawai
-    Berdasarkan asas kejujuran dan keadilan
Pelanggaran
=
Segala bentuk ucapan, tulisan, gambar dan/atau perbuatan pegawai yang bertentangan dengan Kode Etik dan Kode Perilaku
Pejabat yang berwenang
=
Menteri Keuangan, membentuk Majelis dan menjatuhkan sanksi, atau pejabat lain yang ditunjuk
Terlapor
=
Pejabat yang diduga melakukan pelanggaran Kode etik dan Kode Perilaku
Pelapor
=
Pihak yang memeberitahukan kepada pejabat berwenang terkait adanya pelanggaran Kode etik dan Kode Perilaku yang sedang dan/atau telah terjadi
Pengaduan
=
Pemberitahuan yang disertai permintaan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor
Temuan
=
-    Sekumpulan data dan/atau informasi terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai
-    Yang diperoleh dari hasil pengawasan/monitoring
-    Yang dilakukan oleh atasan langsung, unit kepatuhan internal, dan/atau Inspektorat Jenderal
Alasan yang sah
=
-    Alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan oleh pegawai secara tertulis
-    Dituangkan dalam surat permohonan/pemberitahuan serta disetujui atasan langsung

Landasan Perilaku Pegawai
Nilai Dasar ASN
1.       Memegang teguh ideologi Pancasila
2.       Setia dan mempertahankan UUD 1945 serta pemerintahan yang sah
3.       Mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia
4.       Menjalankan tugas secara professional dan tidak berpihak
5.       Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian
6.       Menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminasi
7.       Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur
8.       Mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik
9.       Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah
10.   Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna. Berhasil guna, dan santun
11.   Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi
12.   Menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerjasama
13.   Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja Pegawai
14.   Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan
15.   Meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier

Nilai Nilai Kemenkeu
INTEGRITAS : berpikir, berkata, berperilaku, dan bertindak dengan baik dan benar serta selalu memegang teguh Kode Etik dan prinsip prinsip moral
PROFESIONALISME:  bekerja dengan tuntas dan akurat berdasarkan kompetensi terbaik dan penuh tanggung jawab serta komitmen yang tinggi
SINERGI: berkomitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas
PELAYANAN: Pelayanan, yang berarti seluruh Pegawai harus memberikan pelayanan untuk memenuhi kepuasan para pemangku kepentingan dan dilaksanakan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat, dan aman.
KESEMPURNAAN: senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik

Kode Etik dan Kode Perilaku
NILAI INTEGRITAS
-    menjaga citra, harkat, dan martabat Kementerian Keuangan di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri
-    menjunjung tinggi norma yang berlaku dalam masyarakat serta Kode Etik dan Kode Perilaku profesi
-    memegang teguh sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil
-    menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan
-    bersikap netral dalam Pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta Anggota Legislatif Pusat dan Daerah
-    menggunakan media sosial dengan bijak
-    berbicara dan bertindak secara jujur dan pantas sesuai dengan fakta dan kebenaran sesuai ketentuan yang berlaku
-    menjadi teladan serta menegakkan Kode Etik dan Kode Perilaku
-    mengajukan permohonan izin setiap akan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan pribadi
-    tidak menemui pihak yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, kecuali karena penugasan
-    tidak bertindak sewenang-wenang, melakukan perundungan (bullying) dan/ atau pelecehan terhadap Pegawai atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja
-    tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma kesopanan dan norma kesusilaan yang dapat menurunkan citra Pegawai dan/ atau organisasi
-    tidak memasuki tempat yang dipandang tidak pantas secara etika dan moral yang berlaku di masyarakat, seperti tempat prostitusi dan perjudian, kecuali karena penugasan
-    tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Pegawai
-    tidak dengan sengaja bersikap, berucap, dan berperilaku yang tidak sesuai dengan identitas seksual dan gender yang bersangkutari
-    tidak dengan sengaja mengarah pada tindakan melanggar kesusilaan dengan lawan jenis atau sesama jenis kelamin

NILAI PROFESIONALME
-    mengutamakan kepentingan bangsa dan organisasi di atas kepentingan pribadi
-    bekerja sesuaI standar operasional prosedur dan kewenangan jabatan
-    menyelesaikan tugas atau pekerjaan secara bertanggung jawab hingga tuntas
-    menyusun rencana atau sasaran kinerja yang hendak dicapai
-    mengoptimalkan kompetensi yang dimiliki untuk menyelesaikan tugas atau pekerjaan
-    menjaga informasi dan data Kementerian Keuangan yang bersifat rahasia
-    disiplin dalam pemanfaatan waktu kerja
-    berani mengakui kesalahan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya
-    bersikap dan bertutur kata secara sopan
-    mengindahkan etika berkomunikasi dalam bercakapcakap, bertelepon, menerima tamu, dan surat-menyurat termasuk surat elektronik (e-mail) serta media komunikasi lainnya
-    menjaga kebersihan, keamanan, kenyamanan ruang kerja, termasuk tidak merokok di luar area merokok yang telah disediakan
-    berpenampilan, berpakaian, dan memakai sepatu kerja sesuai dengan ketentuan dan standar etika yang berlaku
-    tidak menyalahgunakan tanda pengenal (name tag) Pegawai saat jam kerja atau keperluan dinas
-    tidak merespon kritik dan saran dengan negatif secara berlebihan
-    tidak memakai tindik (piercing), kecuali penggunaan di daun telinga khusus untuk Pegawai perempuan atau karena alasan keagamaan
-    tidak bertato di bagian tubuh yang terbuka

NILAI SINERGI
-    mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban setiap manusia serta mengembangkan sikap tenggang rasa antarsesama manusia
-    menghormati dan menghargai perbedaan latar belakang, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan
-    tidak memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa
-    bersikap kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas
-    menghargai masukan, pendapat, dan gagasan orang lain
-    menjaga komitmen terhadap keputusan bersama dan implementasinya
-    bersedia untuk berbagi solusi, informasi dan/atau data sesuai kewenangan untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan pekerjaan
-    memberikan kesempatan untuk menunaikan ibadah ketika rapat kerja atau tugas kedinasan sedang berlangsung
-    melaksanakan kegiatan terkait tugas atau jabatannya dengan izin atau sepengetahuan atasan
-    tidak menyebarkan informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, menimbulkan rasa kebencian dan/ atau permusuhan
NILAI PELAYANAN
-    menunjukkan kepedulian, ramah, dan santun dalam memberikan pelayanan
-    berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas
-    berupaya memberikan layanan yang tepat waktu, cepat, dan transparan
-    memberikan pelayanan sesuai kompetensi dan dalam hal terdapat permasalahan, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam penyelesaian permasalahan
-    menerima pihak lain yang tidak terkait dengan pekerjaan di luar jam kerja atau pada jam kerja dengan seizin atasan dan/atau sepanjang tidak mengganggu pekerjaan atau layanan
-    tidak membeda-bedakan dan bersikap adil dalam memberikan pelayanan

NILAI KESEMPURNAAN
-    terbuka terhadap usulan perbaikan
-    terbuka terhadap informasi atau pengetahuan baru
-    senantiasa berupaya untuk memberikan kinerja dan/atau layanan yang terbaik
-    berupaya menjaga dan melakukan implementasi atas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
-    tidak menghalangi kreativitas/gagasan/pendapat yang bernilai tambah bagi kemajuan organisasi
-    tidak menghalangi upaya inovasi yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

 Pencegahan
1. memberdayakan UKI
2. Berkoordinasi dengan Itjen dalam melaksanakan pengawasan internal
3. Berkoordinasi dengan penyelenggara Diklat serta Pembina kepegawaian pusat atau unit
4. Menginternalisasikan Nilai-nilai Kemenkeu dan ketentuan kode etik dan kode perilaku
Atasan langsung memberikan keteladanan, melakukan pengawasan, dan pembinaan
terhadap bawahannya

Penegakan
Pengaduan à dari Pegawai dan/atau Masyarakat.
Secara tertulis à Dokumen/surat, system aplikasi pengaduan, media elektronik.
Memuat à Waktu dan tempat kejadian, Bukti dan/atau sanksi, Identitas pelapor dan terlapor.
Temuan à atasan terlapor, UKI, Itjen
Penegakan oleh Atasan Langsung
Mengetahui ada Dugaan Pelanggaran à
-          Atasan Langsung melakukan penelitian atas temuan dan/atau Pengaduan
-          menjaga kerahasiaan identitas Pelapar
Langkah Penelitian à
-          Penelitian secara mandiri dan dapat didampingi UKI (bila diperlukan)
-          Meminta keterangan dan tanggapan, termasuk pembelaan diri dari Terlapor disertai dengan bukti atas dugaan Pelanggaran
-          Apabila hasil penelitian dinyatakan ada dugaan pelanggaran, atasan langsung memproses pemeriksaan sesuai ketentuan
-          Apabila hasil penelitian tidak didukung bukti memadai, maka penelitian dihentikan.`
-          Apabila hasil penelitian didukung bukti memadai, maka atasan langsung meneruskan secara hierarki ke pejabat berwenang membentuk Majelis, jika terdapat dugaan pelanggaran:
1. mengandung unsur kesengajaan/berencana dan tanpa paksaan
2. mengandung unsur pengulangan (kecuali mengandung SARA)
3. berdampak terhadap kinerja, citra, dan/atau merugikan Kemenkeu/Pemerintah/negara
Hasil Penelitian (diteruskan secara hierarki) à disusun dalam Laporan Hasil Penelitian, Memuat:
identitas Pelapor, kronologis kejadian, analisis, simpulan dan-rekomendasi

Hasil Penelitian (tidak diteruskan secara hierarki) à Penegakan melalui dialog penguatan Kode etik dan kode perilaku secara mandiri à Paling lambat 7 hari kerja sejak terbukti dugaan / sesuai ketentuan à didokumentasikan dalam BA dialog penguatan Kode etik dan kode perilaku (manual dan elektronik)








Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 komentar

:) :-) :)) =)) :( :-( :(( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ :-$ (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer

 
© 2011 PASKUSA
Designed by Blog Thiet Ke
Posts RSSComments RSS
Back to top