RINGKASAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR
190/PMK.01/2018
TENTANG
KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI
LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Ketentuan Umum
PNS Kemenkeu
|
=
|
-
CPNS + PNS di lingkungan kemenkeu
|
|
|
-
PNS dari K/L/Instansi Lain yang mendapat
penugasan di lingkungan kemenkeu
|
Kode Etik dan Kode Perilaku
|
=
|
-
Sikap, Tingkah laku, dan perbuatan Pegawai
-
Dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi serta
pergaulan hidup sehari-hari
-
Yang bertujuan menjaga martabat dan kehormatan
Pegawai, bangsa, negara
|
Majelis/ Komisi Kehormatan
Kode Etik dan Kode Perilaku
|
=
|
-
Tim yang bersifat tidak tetap (ad hoc)
dibentuk di lingkungan kemenkeu
-
Bertugas melakukan penegakan atas pelanggaran
Kode Etik dan Kode Perilaku yang dilakukan pPegawai
-
Berdasarkan asas kejujuran dan keadilan
|
Pelanggaran
|
=
|
Segala bentuk ucapan, tulisan, gambar dan/atau perbuatan pegawai yang
bertentangan dengan Kode Etik dan Kode Perilaku
|
Pejabat yang berwenang
|
=
|
Menteri Keuangan, membentuk Majelis dan menjatuhkan sanksi, atau
pejabat lain yang ditunjuk
|
Terlapor
|
=
|
Pejabat yang diduga melakukan pelanggaran Kode etik dan Kode Perilaku
|
Pelapor
|
=
|
Pihak yang memeberitahukan kepada pejabat berwenang terkait adanya
pelanggaran Kode etik dan Kode Perilaku yang sedang dan/atau telah terjadi
|
Pengaduan
|
=
|
Pemberitahuan yang disertai permintaan untuk dilakukan pemeriksaan
terhadap terlapor
|
Temuan
|
=
|
-
Sekumpulan data dan/atau informasi terkait
dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai
-
Yang diperoleh dari hasil
pengawasan/monitoring
-
Yang dilakukan oleh atasan langsung, unit
kepatuhan internal, dan/atau Inspektorat Jenderal
|
Alasan yang sah
|
=
|
-
Alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yang
disampaikan oleh pegawai secara tertulis
-
Dituangkan dalam surat permohonan/pemberitahuan
serta disetujui atasan langsung
|
Landasan Perilaku Pegawai
Nilai Dasar ASN
1.
Memegang teguh ideologi Pancasila
2.
Setia dan mempertahankan UUD 1945 serta pemerintahan
yang sah
3.
Mengabdi kepada negara dan rakyat
Indonesia
4.
Menjalankan tugas secara professional dan tidak
berpihak
5.
Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian
6.
Menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminasi
7.
Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur
8.
Mempertanggungjawabkan
tindakan dan kinerjanya kepada publik
9.
Memiliki kemampuan
dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah
10.
Memberikan layanan
kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna.
Berhasil guna, dan santun
11.
Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi
12.
Menghargai komunikasi,
konsultasi, dan kerjasama
13.
Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja
Pegawai
14.
Mendorong kesetaraan
dalam pekerjaan
15.
Meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat
sistem karier
Nilai Nilai Kemenkeu
INTEGRITAS : berpikir,
berkata, berperilaku, dan bertindak dengan baik dan benar serta selalu memegang
teguh Kode Etik dan prinsip prinsip moral
PROFESIONALISME: bekerja dengan tuntas dan akurat berdasarkan
kompetensi terbaik dan penuh tanggung jawab serta komitmen yang tinggi
SINERGI: berkomitmen untuk
membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta
kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan
karya yang bermanfaat dan berkualitas
PELAYANAN: Pelayanan,
yang berarti seluruh Pegawai harus memberikan pelayanan untuk memenuhi kepuasan
para pemangku kepentingan dan dilaksanakan dengan sepenuh hati, transparan,
cepat, akurat, dan aman.
KESEMPURNAAN:
senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk
menjadi dan memberikan yang terbaik
Kode Etik dan Kode
Perilaku
NILAI INTEGRITAS
- menjaga
citra, harkat, dan martabat
Kementerian Keuangan di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam
maupun di luar negeri
- menjunjung
tinggi norma yang berlaku
dalam masyarakat serta Kode Etik dan Kode Perilaku profesi
- memegang
teguh sumpah jabatan Pegawai Negeri
Sipil
- menghindari konflik
kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan
- bersikap
netral dalam Pemilihan Calon
Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta
Anggota Legislatif Pusat dan Daerah
- menggunakan
media sosial dengan bijak
- berbicara
dan bertindak secara jujur dan pantas
sesuai dengan fakta dan kebenaran sesuai ketentuan yang berlaku
- menjadi
teladan serta menegakkan Kode Etik
dan Kode Perilaku
- mengajukan
permohonan izin setiap akan
melakukan perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan pribadi
- tidak
menemui pihak yang berpotensi menimbulkan konflik
kepentingan, kecuali karena penugasan
- tidak bertindak
sewenang-wenang,
melakukan perundungan
(bullying) dan/ atau pelecehan
terhadap Pegawai atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja
- tidak
melakukan perbuatan yang melanggar norma
kesopanan dan norma kesusilaan yang dapat menurunkan citra Pegawai dan/ atau
organisasi
- tidak memasuki tempat
yang dipandang tidak pantas secara
etika dan moral yang berlaku di masyarakat, seperti tempat prostitusi dan
perjudian, kecuali karena penugasan
- tidak
menunjukkan gaya hidup hedonisme
sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Pegawai
- tidak
dengan sengaja bersikap, berucap, dan berperilaku
yang tidak sesuai dengan identitas seksual dan gender yang bersangkutari
- tidak
dengan sengaja mengarah pada tindakan melanggar
kesusilaan dengan lawan jenis atau sesama jenis kelamin
NILAI PROFESIONALME
- mengutamakan kepentingan
bangsa dan organisasi di atas kepentingan pribadi
- bekerja
sesuaI standar operasional prosedur
dan kewenangan jabatan
- menyelesaikan
tugas atau pekerjaan secara bertanggung jawab hingga tuntas
- menyusun rencana atau sasaran
kinerja yang hendak dicapai
- mengoptimalkan kompetensi
yang dimiliki untuk menyelesaikan tugas atau pekerjaan
- menjaga informasi dan data
Kementerian Keuangan yang bersifat rahasia
- disiplin
dalam pemanfaatan waktu kerja
- berani mengakui kesalahan
dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya
- bersikap
dan bertutur kata secara sopan
- mengindahkan etika
berkomunikasi dalam bercakapcakap, bertelepon, menerima tamu, dan surat-menyurat
termasuk surat elektronik (e-mail) serta media komunikasi lainnya
- menjaga kebersihan,
keamanan, kenyamanan ruang kerja, termasuk tidak merokok di luar area merokok
yang telah disediakan
- berpenampilan,
berpakaian, dan memakai sepatu kerja sesuai
dengan ketentuan dan standar etika yang berlaku
- tidak menyalahgunakan tanda
pengenal (name tag) Pegawai saat jam kerja atau keperluan
dinas
- tidak merespon kritik dan saran
dengan negatif secara berlebihan
- tidak memakai tindik (piercing),
kecuali penggunaan di daun telinga khusus untuk Pegawai perempuan atau karena
alasan keagamaan
- tidak bertato
di bagian tubuh yang terbuka
NILAI SINERGI
- mengakui
persamaan derajat, hak, dan
kewajiban setiap manusia serta mengembangkan sikap tenggang rasa antarsesama manusia
- menghormati
dan menghargai perbedaan latar
belakang, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan,
umur atau kondisi kecacatan
- tidak memecah belah
persatuan dan kesatuan bangsa
- bersikap
kooperatif dengan unit kerja lain
yang terkait dalam pelaksanaan tugas
- menghargai masukan,
pendapat, dan gagasan orang lain
- menjaga komitmen
terhadap keputusan bersama dan
implementasinya
- bersedia
untuk berbagi solusi, informasi
dan/atau data sesuai kewenangan untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan
pekerjaan
- memberikan kesempatan
untuk menunaikan ibadah ketika rapat
kerja atau tugas kedinasan sedang berlangsung
- melaksanakan
kegiatan terkait tugas atau jabatannya dengan izin atau sepengetahuan atasan
- tidak menyebarkan informasi yang
tidak dapat dibuktikan kebenarannya, menimbulkan rasa
kebencian dan/ atau permusuhan
NILAI
PELAYANAN
- menunjukkan
kepedulian, ramah, dan santun dalam
memberikan pelayanan
- berorientasi
pada peningkatan kesejahteraan
masyarakat dalam melaksanakan tugas
- berupaya
memberikan layanan yang tepat waktu,
cepat, dan transparan
- memberikan
pelayanan sesuai kompetensi dan
dalam hal terdapat permasalahan, bekerja sama dengan pihak-pihak
terkait dalam penyelesaian permasalahan
- menerima
pihak lain yang tidak terkait dengan pekerjaan di luar jam kerja atau pada jam
kerja dengan seizin atasan dan/atau sepanjang tidak mengganggu pekerjaan atau layanan
- tidak
membeda-bedakan dan bersikap adil
dalam memberikan pelayanan
NILAI
KESEMPURNAAN
- terbuka
terhadap usulan perbaikan
- terbuka terhadap
informasi atau pengetahuan baru
- senantiasa
berupaya untuk memberikan kinerja dan/atau layanan
yang terbaik
- berupaya
menjaga dan melakukan implementasi atas keimanan
dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- tidak menghalangi
kreativitas/gagasan/pendapat yang bernilai tambah bagi kemajuan organisasi
- tidak
menghalangi upaya inovasi yang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan
1. memberdayakan
UKI
2. Berkoordinasi
dengan Itjen dalam melaksanakan
pengawasan internal
3. Berkoordinasi
dengan penyelenggara Diklat serta Pembina kepegawaian pusat atau unit
4. Menginternalisasikan
Nilai-nilai Kemenkeu dan ketentuan kode etik dan kode perilaku
Atasan langsung memberikan
keteladanan, melakukan pengawasan, dan pembinaan
terhadap bawahannya
Penegakan
Pengaduan à dari Pegawai dan/atau
Masyarakat.
Secara tertulis à Dokumen/surat, system
aplikasi pengaduan, media elektronik.
Memuat à Waktu dan tempat
kejadian, Bukti dan/atau sanksi, Identitas pelapor dan terlapor.
Temuan à atasan terlapor, UKI,
Itjen
Penegakan oleh Atasan Langsung
Mengetahui ada Dugaan
Pelanggaran à
-
Atasan Langsung melakukan
penelitian atas temuan dan/atau Pengaduan
-
menjaga kerahasiaan identitas
Pelapar
Langkah Penelitian à
-
Penelitian secara mandiri dan
dapat didampingi UKI (bila diperlukan)
-
Meminta keterangan
dan tanggapan, termasuk pembelaan diri dari Terlapor disertai dengan bukti atas
dugaan Pelanggaran
-
Apabila hasil penelitian
dinyatakan ada dugaan pelanggaran, atasan langsung memproses pemeriksaan sesuai
ketentuan
-
Apabila hasil penelitian tidak
didukung bukti memadai, maka penelitian dihentikan.`
-
Apabila hasil penelitian
didukung bukti memadai, maka atasan langsung meneruskan secara hierarki ke
pejabat berwenang membentuk Majelis, jika terdapat dugaan pelanggaran:
1. mengandung unsur
kesengajaan/berencana dan tanpa paksaan
2. mengandung unsur pengulangan (kecuali mengandung
SARA)
3. berdampak terhadap kinerja, citra, dan/atau merugikan
Kemenkeu/Pemerintah/negara
Hasil Penelitian (diteruskan
secara hierarki) à
disusun dalam Laporan Hasil Penelitian, Memuat:
identitas Pelapor, kronologis
kejadian, analisis,
simpulan dan-rekomendasi
Hasil Penelitian (tidak diteruskan
secara hierarki) à
Penegakan melalui dialog penguatan Kode etik dan kode perilaku secara mandiri à Paling lambat 7 hari
kerja sejak terbukti dugaan / sesuai ketentuan à didokumentasikan dalam BA dialog penguatan Kode
etik dan kode perilaku (manual dan elektronik)
0 komentar