Dua
tanda tanya ini menjadi hal terpenting dalam tulisan saya kali ini. Mengapa?
Karena Keduanya menjadi tanda yang mengikuti dua ide penulisan opini saya.
Tanda tanya pertama mengikuti kata “Ditjen Perbendaharaan”. Tentu ada alasan
dibalik pemilihan kata ini. Ditjen PBN yang merupakan singkatan dari Direktorat
Jenderal Perbendaharaan sering kali tidak dikenal oleh khalayak masyarakat.
Mereka lebih kenal instansi lain, misalnya DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
Padahal kami berada di bawah naungan yang sama yaitu Kemenkeu (Kementerian
Keuangan). Peran DJPB dalam penyelenggaraan pemerintahan juga sangat besar.
Bahkan banyak prestasi yang telah diraih. Inilah yang kemudian melatarbelakangi
saya memilih ide penulisan opini “Apasih Hebatnya” agar khalayak masyarakat
mengenal lebih dekat instansi yang berperan sebagai Kuasa BUN (Bendahara Umum
Negara) ini.
Mari kita awali dengan pengenalan
Ditjen PBN dari hal yang paling mendasar. Ditjen PBN memiliki Visi: Menjadi
Pengelola Perbendaharaan Negara yang Unggul di Tingkat Dunia. Sedangkan Misi
dari Ditjen PBN antara lain:
1.
Mewujudkan
pengelolaan kas dan investasi yang pruden, efisien, dan optimal;
2.
Mendukung
kinerja pelaksanaan anggaran yang tepat waktu, efektif, dan akuntabel;
3.
Mewujudkan akuntansi dan pelaporan keuangan
negara yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu;
4.
Mengembangkan
kapasitas pendukung sistem perbendaharaan yang andal, profesional, dan modern.
Seluruh pegawai bertekad untuk membangun Visi Misi ini guna
menjadikan Ditjen PBN sebagai instansi yang patut dibanggakan.
Selanjutnya,
mari kita intip peranan Ditjen PBN terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Ditjen PBN memiliki instansi vertikal yang tersebar di seluruh Indonesia yaitu
KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). Peran KPPN ini sangat besar
terutama dalam penyaluran pembiayaan satker (satuan kerja) yang dananya
bersumber dari DIPA APBN. Seperti halnya KPPN lain, KPPN Raha tempat saya
bekerja saat ini juga melayani satker wilayah setempat yang hendak mencairkan
dananya untuk kegiatan yang dilaksanakan seperti sosialisasi, pengadaan
barang/jasa, pembelian keperluan kantor, hingga pencairan dana untuk gaji
setiap bulannya. Selain itu, KPPN juga melakukan penatausahaan penerimaan dan
pengeluaran anggaran yang berasal dari kas negara. KPPN melakukan Rekonsiliasi
laporan akuntansi untuk seluruh satker serta menyusun Laporan Keuangan tingkat
kuasa BUN. KPPN yang berada dalam satu provinsi dikoordinasi oleh satu Kantor
Wilayah Ditjen PBN. Hal ini dapat mengoptimalkan kinerja KPPN seluruh
Indonesia. Kantor Wilayah Ditjen PBN ini juga bertugas untuk melakukan
pembinaan, supervisi, bimbingan teknis, hingga monitoring dan evaluasi.
Pada
tingkat pusat, Ditjen PBN memiliki 1 Sekretariat Direktorat Jenderal dan 7 Direktorat.
Saya sangat bersyukur karena telah diberikan kesempatan untuk mengenal
masing-masing Direktorat tersebut ketika tahap “On The Job Training”
dilaksanakan. Setiap Direktorat menjalankan tugas fungsi yang berbeda. Misalkan
saja pada Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU (Badan Layanan Umum)
terdapat fungsi penelaahan tarif dan remunerasi BLU. Sedangkan pada Direktorat
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdapat fungsi melakukan pengkajian sistem
akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat pemerintah pusat hingga
kementerian/lembaga. Untuk lebih detailnya silahkan baca PMK Nomor
184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Saya tidak
akan mencantumkan seluruh isi PMK tersebut di sini karena ada hal yang lebih
perlu saya sampaikan. Tahukah anda tentang Penerusan Pinjaman Luar Negeri? Pada
Karya Tulis saya yang berjudul “Tinjauan atas Proses Bisnis Penerusan Pinjaman
Luar Negeri terhadap Permasalahan yang Muncul dalam Implementasinya”, saya
memaparkan salah satu peran penting Ditjen PBN dalam pengelolaan Pinjaman Luar
Negeri. Ditjen PBN melalui Direktorat SMI (Sistem Manajemen Investasi) menyusun
DIPA Penerusan Pinjaman untuk mengganggarkan seluruh dana BUMN/BUMD penerima
dana Penerusan Pinjaman Luar Negeri. Selain itu, Direktorat SMI juga berperan
dalam membantu penyelesaian permasalahan yang dihadapi BUMN/BUMD terutama dalam
hal pembayaran pinjaman. Apabila hal ini terjadi, Direktorat SMI akan melakukan
analisis rasio keuangan yang selanjutnya dapat diusulkan restrukturisasi. Rifqi
Ahmaddzun Nadhor dalam Karya Tulisnya yang berjudul “Tinjauan Pelaksanaan
Restrukturisasi Pinjaman Oleh Direktorat Sistem Manajemen Investasi” memaparkan
bahwa Restrukturisasi memiliki 4 macam proses antara lain: Penjadualan Kembali,
Perubahan Persyaratan, Penyertaan Modal Negara, dan Penghapusan. Hal ini
menunjukkan betapa besarnya peran Ditjen PBN dalam penyelenggaraan pemerintahan
bahkan hingga ranah BUMN/BUMD.
Ditjen PBN
juga telah mampu menunjukkan kualitasnya melalui prestasi yang diraihnya di
lingkungan Kemenkeu. Berdasarkan Survey SFO (Strategy Focused Organisasi) yang
dilaksanakan oleh Pushaka Sekretariat Jenderal Kemenkeu bersama dengan para
pengelola kinerja organisasi unit eselon I Kemenkeu menyatakan bahwa Ditjen PBN
meraih indeks tertinggi selama 2 tahun berturut-turut yaitu tahun 2013 dan
2014. Dilihat dari Survey kepuasan pengguna layanan, Ditjen PBN berhasil meraih
peringkat ke-1 di lingkungan Kemenkeu yang memiliki unit vertikal dan peringkat
ke-2 di lingkungan Kementerian Keuangan. Prestasi tersebut merupakan pencapaian
yang patut dibanggakan dan patut ditingkatkan di tahun berikutnya. Reviewer:
Utama Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi dan tidak mewakili
pandangan organisasi.
[Nuris Dian Syah, 2015]
Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi dan tidak
mewakili pandangan organisasi
Sumber: http://www.kompasiana.com/perbendaharaanesia/ditjen-perbendaharaan-apasih-hebatnya_559b34672d7a615b1721827f
0 komentar