Kamis, 27 Februari 2020

Seluk Beluk Data Kontrak dan Penyebab Keterlambatan Penyampaiannya






Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) memiliki kantor vertikal yang tersebar di seluruh Indonesia yaitu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Guna mewujudkan misi DJPb “Mendukung kinerja pelaksanaan anggaran yang tepat waktu, efektif, dan akuntabel”, KPPN memiliki fungsi untuk melakukan:
1.    pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
2.    penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
Kedua Fungsi tersebut berkaitan langsung dalam pelaksanaan anggaran pada Satuan Kerja (satker) yang mempunyai pagu anggaran APBN dalam pelaksanaan kegiatannya. Satker dapat mengajukan tagihan terhadap pengeluaran belanja termasuk salah satunya adalah pengeluaran belanja dari kontrak pengadaan.
Satker yang menggunakan pagu anggaran untuk kontrak pengadaan harus terlebih dahulu menyampaikan pendaftaran data kontrak ke KPPN. Berdasarkan PMK nomor 190/PMK.05/2012 pasal 36 ayat (1) disebutkan bahwa Data perjanjian/kontrak disampaikan kepada KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya perjanjian/kontrak untuk dicatatkan ke dalam Kartu Pengawasan Kontrak KPPN. Pada pelaksanaannya, masih terdapat satker yang mengalami keterlambatan dalam penyampaian pendaftaran data kontrak ke KPPN. Adapun konsekuensi atas keterlambatan tersebut, satker harus menyampaikan surat permohonan dispensasi keterlambatan pendaftaran data kontrak ke KPPN. Setelah mendapatkan surat persetujuan dispensasi dari kepala KPPN, satker dapat menyampaikan pendaftaran data kontrak tersebut.

Kontrak Pengadaan dan Penginputannya dalam Aplikasi
Kontrak pengadaan dapat dilakukan untuk pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, maupun pengadaan jasa lainnya. Adapun kriteria pengadaan yang harus menggunakan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) dan Surat Perjanjian berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tanggal tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah sebagai berikut:
-       SPK digunakan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00, Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp50.000.000,00 sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (Pasal 28 ayat 4)
-       Surat perjanjian digunakan untuk Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 dan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit diatas Rp100.000.000,00 (Pasal 28 ayat 5)
Kegiatan dengan SPK dan Surat Perjanjian inilah yang selanjutnya harus diinputkan menggunakan data kontrak pada aplikasi Sistem Aplikasi Satker (SAS) ataupun Sistem Aplikasi Tingkat Instansi (SAKTI).
            Kewenangan penginputan data kontrak berada pada level user Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). PPK satker harus menginputkan data kontrak ke aplikasi SAS/SAKTI setelah SPK/Surat Perjanjian ditandatangani oleh PPK dan pihak penyedia barang/jasa. Adapun data kontrak sesuai PMK 190/2012 pasal 35 ayat 2 paling kurang meliputi data sebagai berikut:
-       nama dan kode Satker serta uraian fungsi/subfungsi, program, kegiatan, output, dan akun yang digunakan.
-       nomor Surat Pengesahan dan tanggal DIPA
-       nomor, tanggal, dan nilai perjanjian/kontrak yang telah dibuat oleh Satker
-       uraian pekerjaan yang diperjanjikan
-       data penyedia barang/jasa yang tercantum dalam perjanjian/kontrak (nama rekanan, alamat rekanan, NPWP, nama bank, nama, dan nomor rekening penerima)
-       jangka waktu, tanggal penyelesaian pekerjaan, masa pemeliharaan apabila dipersyaratkan;
-       ketentuan sanksi apabila terjadi wanprestasi;
-       addendum perjanjian/kontrak apabila terdapat perubahan data pada perjanjian/kontrak
-       cara pembayaran dan rencana pelaksanaan pembayaran.
Setelah dilakukan penginputan secara lengkap dan benar, satker dapat menyampaikan ke KPPN secara langsung ataupun melalui email paling lambat 5 (hari) kerja sejak SPK/Surat Perjanjian ditandatangani.

Penyebab Keterlambatan Penyampaian Pendaftaran Data Kontrak
Dalam pelaksanaannya,masih ada satker yang mengalami keterlambatan dalam penyampaian pendaftaran data kontrak ke KPPN. Berdasarkan pengamatan penulis, terdapat 2 (dua) penyebab utama keterlambatan tersebut yaitu Dokumen kontrak pengadaan terlambat diinputkan dalam aplikasi dan Data kontrak disampaikan di hari terakhir batas waktu penyampaian. Selanjutnya, penulis akan membahas secara rinci masing-masing penyebab utama tersebut
1.     Dokumen kontrak pengadaan terlambat diinputkan dalam aplikasi
Satker mempunyai kewajiban untuk menginputkan data kontrak ke aplikasi  SAS/SAKTI setelah proses pengadaan barang/jasa selesai dan SPK/Surat Perjanjian telah ditandatangani. Penginputan data kontrak tersebut akan membentuk ADK Data kontrak yang nantinya disampaikan ke KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja dengan dilampiri Kartu Pengawasan Kontrak. Satker yang tertib dalam penginputan aplikasi tentu dapat menyampaikan pendaftaran kontrak tepat waktu. Akan tetapi, satker yang lambat dalam penginputan aplikasi dapat menyebabkan keterlambatan dalam penyampaian pendaftaran data kontrak ke KPPN.
Penyebab lambatnya penginputan ke aplikasi salah satunya adalah data kontrak yang diperlukan untuk penginputan aplikasi masih belum lengkap. Seperti penjelasan sebelumnya, kewenangan penginputan data kontrak berada pada level user Pejabat PPK. Akan tetapi pada pelaksanaannya tidak sedikit PPK yang dibantu Operator SAS/SAKTI dalam penginputan data kontrak ke aplikasi. Apabila hal ini dikoordinasikan dengan baik, keterlambatan penyampaian data kontrak tidak akan terjadi. Data kontrak yang diperoleh dari Dokumen Kontrak Penyedia barang/jasa harus segera dikompilasi sesuai keperluan data penginputan SAS/SAKTI. PPK seharusnya memberikan data kontrak ke operator SAS/SAKTI sesegera mungkin setelah dilakukan penandatanganan SPK/Surat Perjanjian. Hal ini dimaksudkan agar operator SAS/SAKTI memiliki waktu lebih untuk melanjutkan proses penginputan hingga penyampaian ke KPPN. Demikian halnya ketika PPK tidak dibantu operator SAS/SAKTI, PPK harus mampu mengatur waktu pendaftaran data kontrak agar tidak terlambat disampaikan ke KPPN. Intinya terletak pada penyimpanan dokumen kontrak pengadaan. Satker yang rapi dan teratur dalam penyimpanan dokumen dapat lebih mudah dalam memperoleh data untuk keperluan penginputan data kontrak ke SAS/SAKTI.
2. Data kontrak disampaikan di hari terakhir batas waktu penyampaian
Penyebab kedua terjadinya keterlambatan pendaftaran data kontrak adalah satker menyampaikan pendaftaran data kontrak tepat di hari terakhir batas waktu penyampaian dan saat diproses di KPPN terdapat kesalahan dalam penginputan data kontrak pada aplikasi SAS/SAKTI. Hal tersebut menjadi sorotan utama bagi Front Office Pencairan Dana (FO PD) ketika satker menyampaikan pendaftaran data kontrak ke KPPN. Bentuk antisipasi yang dapat dilakukan FO PD salah satunya yaitu satker yang datang di hari terakhir batas waktu penyampaian diminta untuk menunggu sampai pendaftaran data kontrak berhasil diproses hingga kepala seksi Pencairan Dana. Saat pendaftaran data kontrak berhasil disetujui Kepala Seksi Pencairan Dana, satker dapat terselamatkan dari keterlambatan penyampaian. Akan tetapi, apabila diidentifikasi terdapat kesalahan, satker diminta untuk segera memperbaiki data kontrak hari itu juga. Satker yang cekatan dalam memperbaiki data kontrak dapat menyelesaikannya tepat waktu. Akan tetapi, satker yang lambat dalam memperbaiki data kontrak dapat menyebabkan tidak terselesaikan hari itu juga sehingga terjadi keterlambatan penyampaian pendaftaran data kontrak.
Adapun bentuk kesalahan yang sering muncul dalam pendaftaran data kontrak antara lain yaitu tanggal pembayaran lebih awal daripada tanggal kontrak, kesalahan penginputan data supplier, kesalahan penginputan uang muka dan retensi, serta kesalahan penginputan pagu anggaran dalam kontrak. Kesalahan-kesalahan tersebut sebenarnya dapat diselesaikan dengan cepat apabila PPK ataupun operator SAS/SAKTI segera memperbaikinya. Yang menjadi kendala adalah saat diketahui ada perbaikan data kontrak, PPK atau operator SAS/SAKTI tidak berada di kantor. Pendaftaran data kontrak yang seharusnya sudah terselesaikan menjadi terhambat menunggu PPK atau operator SAS/SAKTI tiba di kantor. Oleh karena itu, PPK ataupun operator SAS/SAKTi sebaiknya menyelesaikan terlebih dahulu pendaftaran data kontrak sebelum meninggalkan kantor. Apabila kondisi terpaksa dan tidak memungkinkan, satker dapat mengajukan surat permohonan dispensasi keterlambatan penyampaian pendaftaran data kontrak ke KPPN.
Keterlambatan tersebut sebenarnya dapat dicegah dengan membudayakan satker agar menyampaikan pendaftaran data kontrak di hari ketiga setelah penandatanganan kontrak atau dua hari sebelum batas akhir penyampaian. Hal ini dapat memberikan waktu lebih kepada satker untuk memperbaiki data kontrak apabila terjadi kesalahan penginputan. Selain itu, satker juga dapat menggunakan email sebagai sarana pengiriman ADK Kontrak agar pihak KPPN dapat memeriksa terlebih dahulu kebenaran dan ketepatan penginputan data kontrak. Satker yang mengalami kesulitan dalam penginputan data kontrak dapat dibantu secara langsung di KPPN dengan membawa laptop satker yang digunakan untuk proses penginputan.
Sebagai rekomendasi tambahan, satker juga diharapkan membudayakan “Ask for Solution” dalam setiap permasalahan yang terjadi. Selain itu, KPPN juga dapat menindaklanjuti “Ask for Solution” satker dengan menyusun kompilasi Q & A (Question & Answer) ke dalam buku saku. Permasalahan-permasalahan yang terdapat dalam buku saku Q & A dapat disebarluaskan ke satker lain agar satker lain juga memperoleh solusi atas permasalahan yang muncul. Tidak harus dicetak hardcopy, buku saku Q & A dapat disusun menjadi e-book ataupun semacamnya yang dapat disebarluaskan melalui jaringan internet.


(Ditulis dalam rangka penugasan Diklat Rekruitment Treasury Management Representation tahun 2018)
Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 komentar

:) :-) :)) =)) :( :-( :(( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ :-$ (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer

 
© 2011 PASKUSA
Designed by Blog Thiet Ke
Posts RSSComments RSS
Back to top