OBSERVASI PENERAPAN SISTEM PERBENDAHARAAN DAN
ANGGARAN NEGARA (SPAN) PADA KANTOR PELAYANAN
PERBENDAHARAAN NEGARA (KPPN) BOGOR
Oleh: Nuris Dian Syah
Observasi Penerapan SPAN di KPPN merupakan
salah satu dari rangkaian kegiatan Diklat Dasar Tingkat II Perbendaharaan yang
diikuti oleh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru di lingkungan Direktorat
Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPB). Kegiatan Observasi untuk angkatan I
dilaksanakan di KPPN Bogor yang bertempat di Jalan Ir. H. Juanda No.62, Bogor.
Berikut ini hasil laporan yang dapat penulis sampaikan terkait hasil observasi
yang telah dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2014.
A.
Struktur
Organisasi
Struktur
Organisasi KPPN Bogor adalah sebagai berikut

B.
Tugas
dan Fungsi / Business Proses KPPN
Dalam
mengemban visi dan misi Ditjen Perbendaharaan, Sesuai Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) No.101/PMK.01/2008 sebagaimana telah diubah dengan PMK
No.169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Bogor mempunyai tugas pokok dan fungsi
sebagai berikut.
Tugas Pokok
Melaksanakan
kewenangan perbendaharaan dan bendaharawan umum, penyaluran pembiayaan atas
beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui
dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara Cilacap menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
1. Pengujian terhadap dokumen Surat
Perintah Membayar (SPM) berdasarkan peraturan yang berlaku.
2. Penerbitan Surat Perintah Pencairan
Dana (SP2D) atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
3. Penyaluran Pembiayaan atas APBN.
4. Penilaian dan Pengesahan terhadap
penggunaan uang yang telah disalurkan.
5. Penatausahaan penerimaan dan
pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara.
6. Pengiriman dan penerimaan kiriman
uang.
7. Penyusunan laporan pelaksanaan APBN.
8. Penyusunan laporan realisasi
pembiayaan yang berasal dari Pinjaman Dan Hibah Luar Negeri (PHLN).
9. Penyelenggaraan verifikasi transaksi
keuangan dan akuntansi.
10. Pembuatan tanggapan dan penyelesaian
temuan hasil pemeriksaan.
11. Pelaksanaan kehumasan.
12. Pelaksanaan administrasi KPPN
C.
Business
Proses SPAN
1.
Seksi Pencairan Dana
Pasca penerapan proses bisnis baru akan
mempunyai tugas melayani satuan kerja mulai dari proses pendaftaran tagihan
sampai dengan pembayaran yang meliputi : pengujian resume tagihan dan
SPM, penerbitan SPPT (Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan), penerbitan Surat
Pengesahan Pendapatan dan Belanja (Badan Layanan Umum) BLU, pengelolaan data
kontrak, data suplier, dan belanja pegawai satker, serta monitoring dan
evaluasipenyerapananggaran satker.
2.
Seksi Bank
Seksi Bank mempunyai tugas melakukan
penyelesaian transaksi pencairan dana dengan penerbitan SP2D atas tagihan yang
telah jatuh tempo sesuai SPPT yang telah diterbitkan oleh seksi Pencairan Dana,
melaksanakan fungsi Manajemen Kas, pengelolaan rekening Kuasa BUN dan Bendahara
serta penatausahaan pengembalian Pendapatan/Penerimaan Negara.
3.
Seksi Verifikasi dan Akuntansi
Seksi Verifikasi dan Akuntansi mempunyai
tugasuntuk melakukanrekonsiliasi laporan akuntansi, penyusunan Laporan Keuangan
tingkat Kuasa BUN, realisasi dan analisis kinerja anggaran serta analisis data
statistik laporan keuangan regional.
4.
Seksi Manajemen Satuan Kerja dan Kepatuhan
Internal
Seksi Manajemen Satuan Kerja dan Kepatuhan Internal akan mempunyai tugas melakukan pembinaan dan bimbingan teknis
pengelolaan perbendaharaan, fungsicustomer service, supervisi
teknisSPAN dan helpdeskSAKTI, pemantauan standar kualitas layanan
KPPN, penyediaan layanan perbendaharaan, manajemen risiko, kepatuhan dan
pengendalian internal serta pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin.
5.
Subbagian Umum
Subbagian Umum sebagai supporting unit pada
prinsipnya tugas pokok dan fungsinya tidak banyak berubah bila dibandingkan
dengan tugas pokok dan fungsinya saat ini.Subbagian Umum KPPN mempunyai tugas
pokok dan fungsi melakukanpengelolaan organisasi, kinerja, SDM, dan keuangan,
manajemen risiko, pengendalian internal serta tata usaha, rumah tangga dan
kehumasan.
D.
Pembahasan
Hasil Observasi
Hasil Observasi
yang telah dilakukan di KPPN Bogor memberikan gambaran secara langsung terkait
alur/proses pengajuan tagihan dan rekonsiliasi satuan kerja (satker). Berikut
ini hasil observasi yang dapat penulis susun dalam bentuk laporan narasi
alur/proses pengajuan tagihan dan rekonsiliasi satker pada masa transisi
penerapan SPAN di KPPN Bogor.
1. Alur/Proses
pengajuan Tagihan pada Front Office Pencairan Dana (FO PD)
Pada masa
transisi penerapan SPAN di KPPN, Bagian FO PD terdapat dua bagian tugas yaitu
FO PD yang bertugas untuk melakukan Konversi (FO PD Konversi) dan FO PD yang
bertugas untuk melakukan validasi (FO PD Konversi). FO PD Konversi menjadi penjembatan
sementara hingga diterapkannya aplikasi SAKTI di masing-masing satker. Tugas
utama FO PD Konversi yaitu mengunggah ADK hasil konversi ke dalam FTP sehingga
data tersebut dapat diproses di bagian validasi.
Adapun
alur/proses pengajuan tagihan hingga pengunggahan ADK berdasarkan hasil
observasi dapat diilustrasikan sebagai berikut. Pertama, Satker menyerahkan
dokumen berupa SPM dan ADK SPM beserta dokumen pendukung ke FO PD Konversi.
Setelah itu, FO PD Konversi memeriksa kebenaran Kartu Identitas Pengantar SPM (KIPS),
Barcode SPM, Pin PPSPM, Spesimen tanda tangan, dan kesesuaian SPM beserta
Dokumen Pendukung terhadap peraturan yang berlaku. Selanjutnya, FO PD Konversi melakukan
konversi ADK SPM dan mengunggah ADK hasil konversi ke dalam FTP. Kemudian
diterbitkanlah Tanda Terima Hasil Konversi sebagai lampiran untuk proses
berikutnya.
Beberapa data
yang perlu diperhatikan pada lembar Tanda Terima Hasil Konversi antara lain yaitu
data file PMRT yang menunjukkan file resume tagihan dan file BCSR yang
menunjukkan file supplier terdaftar. File PMRT akan dijadikan dasar proses
selanjutnya untuk pengajuan tagihan. Berdasarkan informasi yang disampaikan ibu
dede selaku pendamping Observasi Pencairan Dana, Apabila data supplier pada
lembar Tanda Terima Hasil Konversi ADK menyatakan bahwa supplier belum
terdaftar maka harus dilakukan proses pendaftaran data supplier terlebih
dahulu. Setelah itu baru dilanjutkan dengan proses validasi tagihan.
Dokumen satker
yang digunakan sebagai bahan observasi di KPPN Bogor berasal dari satker Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (Pusdiklat
BPKP). Setelah dilakukan konversi, lembar Tanda Terima Hasil Konversi ADK untuk
dokumen Pusdiklat BPKP menunjukkan bahwa data supplier telah terdaftar sehingga
dokumen dapat langsung dilanjutkan pada proses validasi di FO PD bagian
validasi.
Proses
selanjutnya berada di FO PD Validasi setelah diterimanya SPM, dokumen
pendukung, dan Tanda Terima Hasil Konversi ADK. FO PD Validasi mengunduh dan
mengekstrak ADK hasil konversi dari FTP. Kemudian membuka Aplikasi SPAN untuk
mengunggah data resume tagihan dan dilanjutkan dengan proses validasi melalui
sistem. Setelah dilakukan penelitian atas kesesuaian input data supplier sesuai
peraturan yang berlaku, FO PD Validasi memberikan persetujuan awal dan
meneruskan proses ke bagian Review.
2. Proses
review hingga diterbitkannya Surat Perintah Pembayaran Tagihan
Petugas bagian
Review yang berada di Middle Office (MO) memeriksa notification invoice pada
sistem dan memeriksa kebenaran data yang tercantum pada notification tersebut
terhadap dokumen yang disampaikan oleh satker. Selanjutnya petugas memberikan
persetujuan dan melanjutkan proses ke kepala seksi Pencairan Dana (Kasie PD).
Apabila pada proses review ditemukan kesalahan ataupun informasi penting, maka
petugas review dapat mencantumkan informasi tersebut dalam catatan.
Selanjutnya,
Kasie PD melakukan review ulang terhadap pendaftaran supplier yang dikirimkan
dari petugas review. Kasie memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan
atau penolakan terhadap pendaftaran supplier. Jika terjadi penolakan maka
penolakan tersebut disampaikan kepada satker melalui bagian umum. Jika
pendaftaran supplier tersebut disetujui maka akan diproses kembali di bagian MO
untuk dilakukan penerbitan Surat Perintah Pembayaran Tagihan (SPPT). SPPT ini
terdiri dari 3 lembar. Lembar pertama untuk seksi Bank, lembar kedua untuk
satker yang disampaikan melalui FO seksi Umum, dan lembar kedua sebagai
pertinggal seksi PD.
3. Permintaan
Proses Pembayaran pada Seksi Bank
Proses
berikutnya berada pada seksi bank. Seksi Bank menerima SPPT dari seksi PD
dilanjutkan dengan mencetak daftar tagihan disetujui per tanggal jatuh tempo
dan daftar tagihan disetujui per tanggal jatuh tempo per bank sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
Adapun alur
singkat proses pembuatan daftar tagihan per tanggal jatuh tempo adalah sebagai
berikut. Pertama, masuk aplikasi SPAN pilih menu PM_Pembuatan_SP2D, pilih Other
Ã
Request Ã
Run Ã
Fungsi Ã
Invoice. Kemudian masukkan nama permintaan laporan dan data yang dibutuhkan.
Setelah itu lihat data yang akan diproses dilanjutkan dengan klik lihat
keluaran. Maka muncul laporan Daftar Tagihan Disetujui per Tanggal Jatuh Tempo.
Lalu cetak daftar tersebut.
Untuk proses
pembuatan daftar tagihan per tanggal jatuh tempo per Bank, Proses sama dengan
proses yang telah dijelaskan sebelumnya. Perbedaannya hanya pada pengisian data
yang dibutuhkan. Untuk daftar tagihan per tanggal jatuh tempo, data yang
dimasukkan yaitu data tanggal jatuh tempo. Sedangkan untuk daftar tagihan per
tanggal jatuh tempo per Bank, data yang dimasukkan yaitu data Tanggal Jatuh
Tempo dan Nama Bank Operasional.
Proses
Selanjutnya yaitu Permintaan Proses Pembayaran. Adapun alur singkat proses Permintaan Proses
Pembayaran adalah sebagai berikut. Pertama, masuk aplikasi SPAN pilih menu
PM_Pembuatan SP2D, pilih Payment Ã
Entry Ã
Payment Proses Request Ã
Pilih Pembayaran Terjadwal. Proses dan input data yang dibutuhkan. Kemudian Kirim
data tersebut ke kepala seksi Bank melalui sistem aplikasi yang tersedia.
4. Alur/Proses
Rekonsiliasi pada Seksi Vera
Setelah
melakukan observasi terkait alur/proses pencairan dana, observasi dilanjutkan
dengan pengamatan terkait alur/proses rekonsiliasi pada seksi vera. Satker
YONARMED 5 DAM III/SLW menjadi uji observasi rekonsiliasi di KPPN Bogor. Satker
dengan kode satker 344227 ini telah melakukan rekonsiliasi untuk bulan
Februari. Saat dilakukan rekonsiliasi melalui aplikasi vera pada sistem existing,
ternyata ada data yang menunjukkan data yang tidak sama. Berdasarkan penjelasan
dari bu Sri Mulyani selaku pendamping observasi di bagian Vera, data tidak sama
terjadi akibat adanya sebagian data yang harus dimasukkan pada SPAN. Perlu
diketahui bahwa KPPN Bogor mulai menerapkan SPAN sejak tanggal 3 Februari 2014.
Sehingga data yang masuk sebelum tanggal 3 Februari masih menggunakan sistem
existing sedangkan setelah tanggal 3 Februari data yang masuk harus diproses
menggunakan SPAN. Ibu Sri Mulyani juga menambahkan bahwa pengambilan data
satker untuk SPAN tidak lagi menggunakan Flashdisk tetapi sudah menggunakan FTP
yang langsung terkoneksi jaringan. Laporan Observasi ini lebih difokuskan pada
penerapan SPAN sehingga proses rekonsiliasi secara existing tidak perlu dibahas
lebih mendalam. Penerapan SPAN untuk rekonsiliasi dilakukan dengan menggunakan
aplikasi konversi. Petugas FO Vera melakukan upload data ADK rekonsiliasi.
Setelah itu muncul Tanda Terima Hasil Konversi. Lalu cetak lembar “Daftar ADK
Rekonsiliasi yang Diupload”. Proses selanjutnya dilakukan di MO Vera dengan
menggunakan Aplikasi Oracle. Pilih menu GL Vera User dan masuk submenu
Rekonsiliasi Eksternal. Kemudian ambil data melalui FTP dan lengkapi data untuk
keperluan rekonsiliasi seperti kode KPPN, kode Satker, BA, Eselon I, BUN, PA
dan BAR. Lalu upload data tersebut. Untuk melihat hasil rekonsiliasi bisa masuk
ke menu view permintaan lalu klik temukan.
Pembahasan
hasil laporan observasi penerapan SPAN di KPPN ini cenderung fokus pada alur/proses
pencairan dana dan rekonsiliasi. Diharapkan observasi yang telah dilakukan bisa
menjadi bekal bagi CPNS baru DJPB yang akan memasuki dunia kerja yang
sesungguhnya agar lebih siap dengan tugas yang akan diemban.
E.
Saran
Adapun saran
yang dapat penulis sampaikan terkait penerapan SPAN di KPPN Bogor adalah
sebagai berikut:
1. Pegawai
KPPN Bogor baik di bagian Front Office, Middle Office, ataupun Back Office
diharapkan selalu meningkatkan koordinasi antarbagian untuk menjaga konsistensi
target pelayanan maksimal 1 jam selesai.
2. Evaluasi
rutin internal KPPN untuk membahas permasalahan yang muncul selama pelaksanaan
tugas KPPN dan membuat target jangka pendek internal KPPN untuk meningkatkan
kualitas KPPN Bogor.
3. Ketika
menemukan permasalahan terkait penerapan SPAN diharapkan segera konfirmasi
langsung ke pihak Direktorat Transformasi Perbendaharaan untuk menemukan
pemecahan solusinya.
4. Kendala
koneksi jaringan internet yang kadang lambat diharapkan memperoleh perhatian
lebih dari pengelola aplikasi/sistem karena koneksi menjadi bagian yang sangat
krusial dalam memberikan pelayanan berbasis Teknologi Informasi. Jangan sampai
menjadi penghambat dalam pelaksanaan kegiatan satker.
5. Buku
Modul SPAN diharapkan mampu memberikan pemahaman bagi User SPAN di daerah.
Bahasa yang digunakan disesuaikan dengan tingkat pendidikan User SPAN.
6. Walaupun
pelayanan KPPN telah terkomputerisasi atau berbasis IT diharapkan kesadaran
bagi pegawai untuk tetap memahami alur/proses perhitungan maupun keterkaitan
antar dokumen agar pegawai mengetahui letak kesalahan input data saat terjadi
Error Aplikasi/sistem. Tidak asal klik saja.
7. Penentuan
User SPAN diharapkan benar-benar diseleksi yang terbaik agar User SPAN tersebut
dapat mengemban amanah sepenuhnya.
8. Penambahan
jumlah CSO di masing-masing KPPN dan penulis mengusulkan bahwa CSO ini dapat
menjadi User SPAN sementara apabila User SPAN berhalangan hadir di kantor.
0 komentar