Sabtu, 09 Agustus 2014

Perencanaan Kebutuhan BMN KPPN SBY 1 (Landasan Teori)



TINJAUAN ATAS PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA PADA SATUAN KERJA KPPN SURABAYA I


 oleh :
NURIS DIAN SYAH
NPM : 093010003637


LANDASAN TEORI, DATA DAN FAKTA

A.    Landasan Teori
1.      Perencanaan dalam pembangunan nasional.
Untuk mendukung adanya reformasi birokrasi, Indonesia telah mengatur sistem perencanaan pembangunan nasional dalam bentuk Undang-Undang Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004. Definisi perencanaan telah jelas dituangkan pada undang-undang tersebut tepatnya pada pasal 1 ayat (1) yang berbunyi perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Perencanaan ini kemudian dapat dihubungkan dengan pembangunan nasional yang membentuk suatu sistem tertentu sehingga memunculkan istilah sistem perencanaan pembangunan nasional. Istilah tersebut memiliki pengertian yaitu satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.
Sistem perencanaan pembangunan nasional ini diselenggarakan berdasarkan asas umum penyelenggaraan negara. Pada tingkat nasional, sistem ini menghasilkan dokumen perencanaan berupa RPJP untuk periode 20 tahun, RPJM untuk periode 5 tahun, dan RKP untuk periode 1 tahun. Dokumen dokumen ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L).
2.      Perencanaan di bidang penganggaran.
Seiring dengan adanya reformasi birokrasi di bidang keuangan, kementerian keuangan melakukan berbagai perubahan kebijakan salah satunya yaitu di bidang penganggaran negara. Dalam penyusunan APBN terdapat lima tahap antara lain perencanaan, penganggaran, pengesahan anggaran, pelaksanaaan, hingga pertanggungjawaban. Penyusunan RKA-K/L terdapat dalam proses pengganggaran dan dijadikan sebagai dokumen awal untuk mewakili perencanaan tiap kementerian negara/ lembaga yang mencerminkan kegiatan yang akan dilakukan dalam suatu tahun anggaran. Sesuai amanah pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun RKA-K/L tahun berikutnya. RKA-K/L merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian negara/lembaga yang merupakan penjabaran dari Renja K/L dan Renstra K/L yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran. Selain itu RKA-K/L juga berisi anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan program dan kegiatan. Ketentuan tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2004 tentang penyusunan RKA-K/L  tepatnya pada pasal 1 ayat (14). Di dalam RKA-K/L termuat apa yang akan dilakukan di tahun depan dan pagu anggarannya. Dokumen ini penting karena dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi tiap-tiap instansi pemerintah harus memiliki dokumen dan anggarannya sebagai acuan pelaksanaannya. Selanjutnya, RKA-K/L digunakan untuk menyusun dokumen anggaran yang disebut DIPA. DIPA inilah yang nantinya dijadikan sebagai pedoman untuk melaksanakan pencairan dana berbagai belanja dalam suatu kegiatan yang telah direncanakan oleh tiap-tiap satuan kerja.
Seiring dengan perkembangan proses penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) berbasis kinerja, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap mekanisme penyusunan RKA-K/L agar lebih transparan dan akuntabel. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2010 diterbitkan sebagai penyempurna Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2004. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 pasal 4 dan telah diperbarui pada Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 pasal 5 ayat (1), penyusunan RKA-KL menggunakan tiga pendekatan penganggaran yaitu:
a.       Kerangka pengeluaran jangka menengah.
Pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi biaya keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju.
b.      Penganggaran terpadu.
penyusunan rencana keuangan tahunan yang dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana.
c.       Penganggaran berbasis kinerja.
Pendekatan penganggaran dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut.
3.      Perencanaan kebutuhan dan penganggaran BMN.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 pasal 9, disebutkan bahwa menteri/ pimpinan lembaga juga mempunyai kewajiban untuk mengelola barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara/ lembaga yang dipimpinnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 pasal 3 ayat (2) dan telah mendapat penyempurnaan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, pengelolaan BMN meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; penghapusan; pemindahtanganan; penatausahaan,  pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Dalam pengelolaan BMN, perencanaan kebutuhan dan penganggaran dapat dihubungkan dengan penyusunan RKA-K/L. Seperti yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 pasal 9 ayat (1) yang telah disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 menyatakan bahwa perencanaan kebutuhan BMN/D disusun dalam RKA-K/L/D/I setelah memperhatikan ketersediaan BMN/D yang ada.
Dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektifitas dan optimalisasi perencanaan kebutuhan BMN, muncullah peraturan menteri keuangan yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan dan persetujuan perencanaan kebutuhan BMN yaitu PMK No.226/PMK.06/2011. Berdasarkan PMK tersebut, perencanaan kebutuhan BMN adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang. Perencanaan kebutuhan BMN ini terdiri dari dua bentuk dokumen yaitu RKBMN (Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara) merupakan dokumen perencanaan kebutuhan BMN untuk periode 5 (lima) tahun dan RKTBMN (Rencana Kebutuhan Tahunan Barang Milik Negara) merupakan dokumen perencanaan kebutuhan BMN untuk periode 1 (satu) tahun.
Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 komentar

:) :-) :)) =)) :( :-( :(( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ :-$ (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer

 
© 2011 PASKUSA
Designed by Blog Thiet Ke
Posts RSSComments RSS
Back to top