oleh :
NURIS
DIAN SYAH
NPM
: 093010003637
LANDASAN TEORI, DATA DAN FAKTA
A.
Landasan
Teori
1. Perencanaan dalam pembangunan
nasional.
Untuk mendukung adanya reformasi birokrasi, Indonesia
telah mengatur sistem perencanaan pembangunan nasional dalam bentuk Undang-Undang
Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004. Definisi
perencanaan telah jelas dituangkan pada undang-undang tersebut tepatnya pada
pasal 1 ayat (1) yang berbunyi perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang
tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang
tersedia. Perencanaan ini kemudian dapat dihubungkan dengan pembangunan
nasional yang membentuk suatu sistem tertentu sehingga memunculkan istilah
sistem perencanaan pembangunan nasional. Istilah tersebut memiliki pengertian
yaitu satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan
rencana rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang
dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat
dan daerah.
Sistem perencanaan
pembangunan nasional ini diselenggarakan berdasarkan asas umum penyelenggaraan
negara. Pada tingkat nasional, sistem ini menghasilkan dokumen perencanaan
berupa RPJP untuk periode 20 tahun, RPJM untuk periode 5 tahun, dan RKP untuk
periode 1 tahun. Dokumen dokumen ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Rencana Kerja Anggaran
Kementerian/Lembaga (RKA-K/L).
2.
Perencanaan di bidang penganggaran.
Seiring dengan adanya
reformasi birokrasi di bidang keuangan, kementerian keuangan
melakukan berbagai perubahan kebijakan salah satunya yaitu di bidang
penganggaran negara. Dalam penyusunan
APBN terdapat lima tahap antara lain perencanaan, penganggaran, pengesahan
anggaran, pelaksanaaan, hingga pertanggungjawaban. Penyusunan RKA-K/L terdapat
dalam proses pengganggaran dan dijadikan sebagai dokumen awal untuk mewakili
perencanaan tiap kementerian negara/ lembaga yang mencerminkan kegiatan yang
akan dilakukan dalam suatu tahun anggaran. Sesuai amanah pasal 14 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menteri/pimpinan
lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun RKA-K/L tahun
berikutnya. RKA-K/L merupakan dokumen
perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian
negara/lembaga yang merupakan penjabaran dari Renja K/L dan Renstra K/L yang
bersangkutan dalam satu tahun anggaran. Selain itu RKA-K/L juga berisi anggaran
yang diperlukan untuk melaksanakan program dan kegiatan. Ketentuan tersebut
tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2004 tentang penyusunan RKA-K/L tepatnya
pada pasal 1 ayat (14). Di dalam RKA-K/L termuat apa yang akan dilakukan di
tahun depan dan pagu anggarannya. Dokumen ini penting karena dalam menjalankan
tugas pokok dan fungsi tiap-tiap instansi pemerintah harus memiliki dokumen dan
anggarannya sebagai acuan pelaksanaannya. Selanjutnya, RKA-K/L digunakan untuk
menyusun dokumen anggaran yang disebut DIPA. DIPA inilah yang nantinya
dijadikan sebagai pedoman untuk melaksanakan pencairan dana berbagai belanja
dalam suatu kegiatan yang telah direncanakan oleh tiap-tiap satuan kerja.
Seiring dengan perkembangan proses penyusunan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) berbasis kinerja,
perlu dilakukan penyempurnaan terhadap mekanisme penyusunan RKA-K/L agar lebih
transparan dan akuntabel. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 90 Tahun
2010 diterbitkan sebagai penyempurna Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
21 Tahun 2004. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 pasal 4 dan
telah diperbarui pada Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 pasal 5 ayat (1),
penyusunan RKA-KL menggunakan tiga
pendekatan penganggaran yaitu:
a.
Kerangka
pengeluaran jangka menengah.
Pendekatan penganggaran
berdasarkan kebijakan dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut
dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran, dengan
mempertimbangkan implikasi biaya keputusan yang bersangkutan pada tahun
berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju.
b.
Penganggaran terpadu.
penyusunan rencana keuangan
tahunan yang dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan
kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi
dana.
c. Penganggaran berbasis kinerja.
Pendekatan
penganggaran dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan
keluaran dan hasil yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil
dan keluaran tersebut.
3.
Perencanaan
kebutuhan dan penganggaran BMN.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 pasal 9, disebutkan bahwa menteri/ pimpinan
lembaga juga mempunyai kewajiban untuk mengelola barang milik/ kekayaan negara
yang menjadi tanggung jawab kementerian negara/ lembaga yang dipimpinnya. Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 pasal 3 ayat (2) dan telah mendapat
penyempurnaan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, pengelolaan BMN
meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penggunaan;
pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; penghapusan;
pemindahtanganan; penatausahaan,
pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Dalam pengelolaan BMN,
perencanaan kebutuhan dan penganggaran dapat dihubungkan dengan penyusunan
RKA-K/L. Seperti yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
pasal 9 ayat (1) yang telah disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2008 menyatakan bahwa perencanaan kebutuhan BMN/D disusun dalam RKA-K/L/D/I
setelah memperhatikan ketersediaan BMN/D yang ada.
Dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektifitas dan
optimalisasi perencanaan kebutuhan BMN, muncullah peraturan menteri keuangan
yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan dan persetujuan
perencanaan kebutuhan BMN yaitu PMK No.226/PMK.06/2011. Berdasarkan PMK
tersebut, perencanaan kebutuhan BMN adalah kegiatan merumuskan rincian
kebutuhan BMN untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan
keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan
datang. Perencanaan kebutuhan BMN ini terdiri dari dua bentuk dokumen yaitu RKBMN
(Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara) merupakan dokumen perencanaan kebutuhan
BMN untuk periode 5 (lima) tahun dan RKTBMN (Rencana Kebutuhan Tahunan Barang
Milik Negara) merupakan dokumen perencanaan kebutuhan BMN untuk periode 1
(satu) tahun.
0 komentar