Sabtu, 09 Agustus 2014

Perencanaan Kebutuhan BMN KPPN SBY 1 (Penutup)

TINJAUAN ATAS PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA PADA SATUAN KERJA KPPN SURABAYA I
 

 oleh :
NURIS DIAN SYAH
NPM : 093010003637

PENUTUP

  

A. Simpulan

      Berdasarkan data dan fakta serta pembahasan yang telah penulis uraikan sebelumnya, diperoleh kesimpulan bahwa perencanaan kebutuhan BMN masih menimbulkan berbagai permasalahan. KPPN Surabaya I masih perlu melakukan peningkatan kualitas perencanaan kebutuhan BMN agar mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.

      Beberapa permasalahan yang telah penulis bahas pada bab sebelumnya dapat disimpulkan sebagai berikut.

1.  Prosedur penyusunan rencana kebutuhan BMN KPPN Surabaya I masih belum menerapkan ketentuan yang terkandung pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.06/2011. KPPN Surabaya I menggunakan prosedur yang sederhana sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006.

2.  KPPN Surabaya I memberikan amanah kepada sub bagian umum tepatnya pada urusan rumah tangga dan pelaporan untuk menyusun rencana kebutuhan BMN. Dalam penerapannya, KPPN Surabaya I hanya melibatkan beberapa pelaksana sub bagian umum sehingga dapat menimbulkan suatu pandangan subjektif dalam penentuan kebutuhan BMN. Pandangan subjektif ini akan berdampak pada perencanaan kebutuhan BMN yang kurang tepat.
3.  KPPN Surabaya I masih belum dapat melakukan penyusunan rencana kebutuhan BMN secara tepat. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya revisi DIPA dan revisi POK pada rencana kebutuhan BMN KPPN Surabaya I tahun anggaran 2012. Setiap tahun KPPN Surabaya I selalu melakukan revisi terhadap usulan rencana kebutuhan BMN dan menganggap bahwa revisi merupakan hal yang wajar.
4.  Penentuan usulan rencana kebutuhan BMN KPPN Surabaya I masih kurang tepat. Beberapa usulan kebutuhan BMN sebenarnya tidak perlu diusulkan karena ketersediaan BMN masih memadai untuk menunjang tugas pokok dan fungsi KPPN Surabaya I. KPPN Surabaya I cenderung mengabaikan efektivitas penggunaan BMN. Terdapat beberapa BMN cenderung idle muncul sebagai akibat ketidaktepatan KPPN Surabaya I dalam menentukan usulan rencana kebutuhan BMN. KPPN Surabaya I belum dapat menyusun prioritas kebutuhan sesuai dengan kondisi dan keadaan yang sebenarnya.
5.  GKN I masih belum memiliki peraturan internal yang menjadi dasar hukum mengikat bagi instansi pemerintah yang menempati lingkungan GKN I. Perizinan penggunaan BMN dilakukan dengan menggunakan surat yang ditujukan kepada kepala rumah tangga GKN I. GKN I menindaklanjuti surat tersebut dengan melakukan pembahasan informal dengan pihak bersangkutan. Akan tetapi, hasil pembahasan dan persetujuan hak pakai tidak tertuang dalam dokumen resmi. Hal ini menyebabkan instansi pemerintah di lingkungan GKN I dapat leluasa untuk meminta izin penggunaan BMN setiap waktu.
6.    KPPN Surabaya I masih belum memiliki perencanaan pasti terkait penggunaan ruangan tambahan yang diperoleh dari GKN I. KPPN Surabaya I masih terfokus pada kegiatan renovasi. Anggaran yang digunakan berasal dari sebagian anggaran DIPA pemeliharaan gedung kantor. Luas yang tercantum dalam kertas kerja RKA-K/L hanyalah luas ruang operasional KPPN Surabaya I. Faktanya, alokasi anggaran DIPA pemeliharaan gedung kantor digunakan untuk ruangan tambahan dan juga ruangan operasional. Selain itu, KPPN Surabaya I juga belum menyusun rencana tata ruang, BMN yang akan dialihkan, serta kegiatan ataupun program yang akan dilaksanakan di ruang tambahan tersebut.
7.  Laporan barang kuasa pengguna semesteran tidak mencantumkan pemisahan perolehan BMN yang berasal dari pengadaan KPPN Surabaya I, perolehan dari SKPA ataupun hak pakai dari GKN I. Hal ini dapat menimbulkan kerancuhan bagi pihak lain yang akan melakukan analisis perolehan BMN. Pemisahan BMN tersebut dapat dijelaskan secara lisan dan dapat ditunjukkan melalui jenis dokumen perolehan yang berbeda dari pengadaan KPPN maupun dari SKPA. Sedangkan hak pakai dari GKN I tidak memiliki dokumen perolehan.

B.     Saran.
      Sebagai akhir dari laporan ini, penulis mencoba menyampaikan beberapa saran terkait permasalahan yang muncul di KPPN Surabaya I selama penulis melaksanakan praktek kerja lapangan. Berikut ini saran yang dapat penulis sampaikan.
1.  KPPN Surabaya I sebaiknya lebih proaktif untuk memperoleh informasi perubahan peraturan terbaru. Bila perlu dilakukan koordinasi baik secara internal maupun eksternal agar terdapat kesamaan persepsi dalam menerapkan peraturan terbaru. KPPN Surabaya I dapat mengkaji lebih dalam PMK Nomor 226/PMK.06/2011 dan PP Nomor 6 Tahun 2006 sebagai dasar hukum perencanaan kebutuhan BMN. Perubahan ketentuan dan kebijakan yang terdapat pada PMK Nomor 226/PMK.06/2011 sebaiknya mendapat perhatian lebih dari KPPN Surabaya I agar amanah perubahan tersebut dapat tersampaikan sepenuhnya.
2.  KPPN Surabaya I dapat memanfaatkan pertemuan Gugus Kendali Mutu (GKM) untuk melakukan koordinasi dengan seluruh pegawai KPPN Surabaya I dalam penentuan usulan rencana kebutuhan BMN. Seluruh pegawai sebaiknya berpartisipasi aktif untuk memberikan saran, masukan, ataupun tanggapan terkait usulan kebutuhan BMN. Hal tersebut diharapkan dapat meminimalkan adanya pandangan subjektif dari beberapa pihak dan dapat meningkatkan kualitas usulan rencana kebutuhan BMN.
3.  KPPN Surabaya I sebaiknya meminimalkan anggapan bahwa revisi merupakan hal yang wajar. Pegawai KPPN Surabaya I hendaknya mengubah pola pikir agar lebih kritis dalam menyusun rencana kebutuhan BMN. Pegawai KPPN Surabaya I dapat memperkirakan kebutuhan BMN tahun mendatang dengan memperhatikan wacana yang akan terjadi misal SPAN. Selain itu juga dapat memperhatikan penganggaran KPJM sebagai pedoman memperkirakan kebutuhan BMN. Dengan demikian, KPPN Surabaya I dapat meminimalkan terjadinya revisi DIPA maupun revisi POK sehingga penyusunan rencana kebutuhan BMN menjadi lebih akurat.
4. KPPN Surabaya I sebaiknya lebih memperhatikan optimalisasi penggunaan BMN. KPPN Surabaya I dapat menentukan kebutuhan BMN dengan memperhatikan ketersediaan BMN. Apabila BMN yang tersedia masih layak digunakan dan masih mendukung pelaksanaan tupoksi, KPPN Surabaya I tidak perlu mengusulkan kebutuhan BMN tersebut. Penggunaan BMN menjadi kurang optimal jika BMN yang tersedia melebihi jumlah yang sebenarnya dibutuhkan. KPPN Surabaya I sebaiknya menyusun prioritas kebutuhan BMN yang memang diperlukan. Prioritas tersebut menjadi pedoman KPPN Surabaya I untuk menentukan kebutuhan BMN yang akan diusulkan ke DJPB pusat.
5.  GKN I sebaiknya menyusun rancangan peraturan yang mengikat seluruh instansi yang menempati lingkungan GKN I. Peraturan tersebut minimal berupa Standard Operational prosedures  (SOP)  agar instansi pemerintah memiliki alur yang jelas untuk memperoleh hak pakai. Jika diperlukan, peraturan dapat mencantumkan pula syarat dan ketentuan dalam pemakaian BMN di GKN I misalnya menyerahkan proposal ataupun rencana penggunaan BMN. Hal ini sangat diperlukan untuk menghindari pemakaian BMN yang kurang optimal. Dengan demikian, instansi pemerintah bersangkutan dapat mempertimbangkan terlebih dahulu prioritas kebutuhannya sebelum meminta izin menggunakan BMN. Hal penting yang tidak boleh terlewatkan, GKN I harus memiliki dokumen resmi terkait hak pakai BMN sehingga terdapat bukti tegas yang menunjukkan perizinan resmi dari GKN I.
6.  KPPN Surabaya I sebaiknya menyiapkan rencana penggunaan ruang tambahan. Alternatif penggunaan BMN harus mempertimbangkan berbagai kondisi yang sedang terjadi maupun perkiraan yang akan terjadi di KPPN Surabaya I. Selain keperluan seksi Vera, KPPN Surabaya I harus mampu mengidentifikasi keperluan lain yang dapat dipindahkan ke ruang tambahan misalnya gudang penyimpanan barang yang tidak dipakai. Selain itu, KPPN Surabaya I juga perlu memperhatikan kondisi mendatang misalnya penerapan SPAN yang butuh ruangan untuk tempat pembinaan satker terkait perbendaharaan. KPPN Surabaya I harus mampu membuat berbagai alternatif kegiatan yang akan dialihkan di ruang tambahan. Rencana tata ruang dan BMN yang dialihkan perlu dipertimbangkan sejak sekarang. Hal ini dimaksudkan agar ruang tambahan tersebut dapat digunakan langsung setelah masa renovasi usai.

7.  Laporan barang kuasa pengguna barang semesteran sebaiknya mencantumkan pemisahan perolehan BMN di KPPN Surabaya I. Dengan adanya keterangan tambahan tersebut, pihak berkepentingan akan lebih paham dalam mengamati perolehan BMN. Laporan barang kuasa pengguna semesteran dapat menjadi rujukan utama yang menampilkan informasi yang komprehensif tentang barang milik negara.
Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 komentar

:) :-) :)) =)) :( :-( :(( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ :-$ (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer

 
© 2011 PASKUSA
Designed by Blog Thiet Ke
Posts RSSComments RSS
Back to top