Sabtu, 09 Agustus 2014

Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Kanwil DJPB





Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPB) merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. Adapun tugas, fungsi, dan struktur organisasi Kanwil DJPB antara lain sebagai berikut.

A.    Tugas      
Melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, penyusunan laporan, verifikasi dan petanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan perundang-undangan.

B.     Fungsi
-          Penelaahan, pengesahan, dan revisi dokumen pelaksanaan anggaran serta penyampaian pelaksanaannya kepada instansi yang telah ditentukan.
-          Penelaahan dan penilaian keserasian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan pelaksanaan di daerah.
-          Pemberian bimbingan teknis pelaksanaan dan penatausahaan anggaran.
-          Pemantauan realisasi pelaksanaan anggaran.
-          Pembinaan teknis sistem akuntansi.
-          Pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan pemerintah.
-          Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyaluran dana perimbangan.
-          Pembinaan pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU).
-          Pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak
-          Pelaksanaan pengelolaan dana investasi dan pinjaman kepada daerah.
-          Pengawasan kewenangan dan pelaksanaan teknis perbendaharaan dan bendahara umum negara.
-          Pelaksanaan verifikasi atas pertanggungjawaban belanja program pensiun.
-          Verifikasi dan penatausahaan atas pertanggungjawaban dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK).
-          pelaksanaan kehumasan; dan
-          Pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.

C.      Struktur Organisasi

1.        Bagian Umum
Bagian Umum  mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan organisasi, dukungan sarana dan prasarana kerja, urusan kepegawaian dan pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM), keuangan, tata usaha, rumah tangga dan kehumasan, Keterbukaan Informasi Publik (KIP), protokoler pimpinan, dan pengelolaan kinerja.
Sedangkan fungsinya antara lain pengelolaan organisasi, administrasi kepegawaian, pembinaan SDM, dan pengelolaan kinerja; pengelolaan urusan keuangan, tata usaha dan rumah tangga, dukungan sarana dan prasarana kerja, kehumasan dan KIP, protokoler
pimpinan; serta penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, program dan
laporan kegiatan.
Bagian Umum terdiri atas Subbagian Kepegawaian, Subbagian Keuangan, Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga, dan Subbagian Penilaian Kinerja. Adapun tugas tiap subbagian adalah sebagai berikut:
·  Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, pembinaan pegawai, dan pengembangan sumber daya manusia.
·      Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan RKA-KL, urusan kebendaharaan, pengujian SPP dan penerbitan surat perintah membayar, akuntansi dan pelaporan keuangan.
·  Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, program dan laporan kegiatan, pengadaan barang dan jasa, pembuatan komitmen, pengujian tagihan, pengajuan permintaan pembayaran, perlengkapan dan rumah tangga, urusan tata usaha, kehumasan, protokoler pimpinan, pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik serta kompilasi dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan.
·   Subbagian Penilaian Kinerja mempunyai tugas melakukan pengelolaan kinerja yang meliputi penyusunan sasaran strategis dan indikator kinerja, pemantauan, penilaian, evaluasi dan pelaporan kinerja.

2.      Pelaksanaan Bidang Pembinaan Anggaran I (PPA I)

Bidang PPA I mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi kinerja penganggaran dan pelaksanaan anggaran belanja pemerintah pusat, serta penyusunan laporan realisasi dan analisis kinerja anggaran belanja pemerintah pusat. Sedangkan fungsinya yaitu penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis yang meliputi pembinaan dan bimbingan teknis dalam hal penganggaran belanja pemerintah pusat, penyusunan RKA-K/L dan DIPA, penyusunan anggaran PNBP, pelaksanaan anggaran belanja pemerintah pusat, pelaksanaan pengelolaan kas, pengelolaan keuangan BLU, serta manajemen investasi. Selain itu, PPA I juga mempunyai fungsi dalam penyiapan bahan sumbangan penyusunan standar biaya, penyiapan bahan pengesahan revisi DIPA, penyiapan bahan monitoring dan evaluasi kinerja penganggaran dan pengelolaan PNBP, penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja pemerintah pusat dalam rangka spending review, dan penyiapan bahan penyusunan laporan realisasi dan analisis kinerja anggaran belanja pemerintah pusat. Bidang PPA I terdiri atas Seksi PPA IA, PPA IB, PPA IC, dan PPA ID.

3.      Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II (PPA II)

Bidang PPA II mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis, monitoring pengelolaan dan pelaksanaan anggaran belanja daerah, koordinasi pemantauan realisasi penggunaan dana transfer, dan fasilitasi penyampaian informasi keuangan daerah, serta penyusunan laporan realisasi dan analisis kinerja anggaran belanja daerah.
Fungsi bidang PPA II yaitu penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis dalam hal pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan anggaran belanja daerah, pelaksanaan pengelolaan kas daerah, pengelolaan keuangan BLU Daerah, serta manajemen dan monitoring dan evaluasi investasi daerah. Selain itu, PPA II juga mempunyai fungsi antara lain kompilasi data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dokumen pelaksanaan anggaran daerah; penyiapan bahan monitoring pelaksanaan anggaran belanja daerah dan pemantauan atas penerimaan dana transfer di daerah dalam rangka spending review; koordinasi pemantauan laporan realisasi penggunaan dana transfer; fasilitasi penyampaian informasi keuangan daerah; dan penyiapan bahan penyusunan laporan realisasi dan analisis kinerja anggaran belanja daerah. Bidang PPA II terdiri atas Seksi PPA IIA, PPA IIB, dan PPA IIC.

4.      Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis sistem akuntansi pemerintahan pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, rekonsiliasi, monitoring dan evaluasi, penyusunan konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintah (PUSAP), dan penyusunan statistik keuangan sesuai dengan Government Finance Statistics (GFS), serta analisis atas laporan keuangan.
Fungsi dari bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yaitu penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis dalam hal sistem akuntansi pemerintah pusat, implementasi standar akuntansi pemerintahan pada instansi pusat, sistem akuntansi pemerintah daerah, implementasi standar akuntansi pemerintahan pada instansi daerah. Selain itu, bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan juga mempunyai fungsi antara lain penyelenggaraan rekonsiliasi laporan keuangan tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W); konsolidasi LKPP tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W); penyiapan bahan monitoring dan evaluasi penyusunan LKPP tingkat Kuasa BUN; penyiapan bahan penyusunan konsolidasi laporan keuangan pemerintah pusat dan laporan keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintah (PUSAP); penyiapan bahan penyusunan statistik keuangan pemerintah sesuai dengan Government Finance Statistics (GFS); dan penyiapan bahan analisis atas laporan keuangan.
Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdiri atas seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat, seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, seksi Analisa, Statistik, dan Penyusunan Laporan Keuangan. Adapun tugas tiap seksi adalah sebagai berikut
·     Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat mempunyai tugas melakukan pembinaan dan bimbingan teknis sistem akuntansi, melakukan bimbingan teknis dan/atau penyuluhan dalam rangka implementasi standar akuntansi pemerintahan pada instansi pusat.
·         Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan pembinaan dan bimbingan teknis sistem akuntansi, melakukan bimbingan teknis dan/atau penyuluhan dalam rangka implementasi standar akuntansi pemerintahan pada instansi daerah.
·  Seksi Analisa, Statistik, dan Penyusunan Laporan Keuangan mempunyai tugas melakukan rekonsiliasi dan konsolidasi laporan keuangan tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W), penyusunan, monitoring, evaluasi, dan konsolidasi penyusunan LKPP tingkat Kuasa BUN, penyusunan konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintah (PUSAP), dan penyusunan statistik keuangan pemerintah sesuai dengan Government Finance Statistics (GFS), serta analisis atas laporan keuangan.

5.      Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal (SKKI)

Bidang SKKI mempunyai tugas melaksanakan pembinaan proses bisnis, supervisi, implementasi, dan bimbingan teknis operasional aplikasi pada KPPN, penilaian kinerja dan pemenuhan standar tata kelola KPPN, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
Adapun Fungsi Bidang SKKI antara lain penyiapan bahan pembinaan proses bisnis pelaksanaan tugas kuasa Bendahara Umum Negara pada KPPN; penyiapan bahan pembinaan proses bisnis pelayanan perbendaharaan; penyiapan bahan penilaian kinerja KPPN; monitoring dan evaluasi pemenuhan standar tata kelola KPPN; penyiapan bahan supervisi dan implementasi standar prosedur operasi aplikasi SPAN dan SAKTI; monitoring standardisasi infrastruktur dan SDM pendukung SPAN dan SAKTI; penyiapan bahan bimbingan teknis operasionalisasi aplikasi SPAN dan SAKTI, penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai di lingkungan Kantor Wilayah dan KPPN; dan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil  pengawasan, dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Wilayah. Bidang SKKI terdiri atas seksi Supervisi Proses Bisnis, seksi Supervisi Teknis Aplikasi, dan seksi Kepatuhan Internal.

6.      Kelompok Jabatan Fungsional
Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

2 komentar

  1. Saya Rasheeda Muhammad dari Indonesia, dan saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk memperingatkan semua orang di sini untuk berhati-hati dari semua pemberi pinjaman pinjaman yang menimbulkan menjadi nyata. Mereka semua penipuan dan palsu dan niat mereka adalah untuk merobek Anda dari uang Anda sulit diperoleh.
    Setelah saya bertemu dengan persyaratan dan kondisi perusahaan, pinjaman saya disetujui dan saya sangat mengejutkan, itu ditransfer ke rekening bank saya dalam waktu kurang dari 24 jam.
    Anda dapat menghubungi Ibu Amanda melalui emailnya amandaloans@qualityservice.com dan Anda juga dapat menghubungi saya di email saya rasheedamuhammad10@gmail.com
    Aku ingin kau menjadi penerima manfaat dari tawaran pinjaman nya.

    BalasHapus
  2. Halo semuanya!!!
    Saya menyambut Anda semua hingga tahun 2020. Nama saya ERLINA TUTY SARTIKA, Am dari Bandung di Indonesia. Saya harap Anda semua berhati-hati di internet. Saya akan menyarankan Anda untuk tidak mengajukan pinjaman di internet tanpa sepengetahuan dari perusahaan Pinjaman karena tidak semuanya nyata, kebanyakan dari mereka adalah penipuan, mereka akan meminta Anda untuk mengirim uang untuk pendaftaran, transfer, biaya asuransi dan masih Anda tidak akan mendapatkan pinjaman Anda, mereka semua adalah pencuri. Saya telah menjadi korban dalam 3 pemberi pinjaman berbeda di sini dan saya mengirim sejumlah besar uang karena saya benar-benar ingin mendapatkan pinjaman ini dan saya dipercaya sebagai yang pertama kali, tetapi saya tidak bisa mendapatkan pinjaman dari mereka. Anda harus sangat berhati-hati sehingga Anda tidak akan terkecoh seperti saya, jika Anda benar-benar ingin mendaftar di internet, hanya ada satu kreditor kredit yang sangat saya percayai karena setelah saya mencoba beberapa tempat dan saya tertipu, saya sangat kesakitan karena saya punya banyak hutang untuk dibayar, jadi teman saya di kantor membantu saya menemukan perusahaan pinjaman yang nyata dan sah dan kami menemukannya pemberi pinjaman baru REBECCA ALMA LOAN COMPANY, dan kami melakukan dokumentasi yang diperlukan dengan perusahaan, jadi teman saya membantu saya untuk mengikuti semua peraturan dan peraturan hanya untuk memastikan mereka nyata dan bagi Tuhan untuk kemuliaan saya mendapat pinjaman dari sebuah perusahaan sekitar 720 juta Rupiah. Jadi jika Anda membutuhkan pinjaman, Anda harus menghubungi Bunda REBECCA ALMA dan mengikuti aturan dan ketentuan atau syarat dan ketentuan dan saya jamin bahwa Anda akan mendapatkan pinjaman Anda dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau kesulitan. dapatkan pinjaman saya hanya dengan tingkat bunga 2%. Anda dapat menghubungi ibu yang baik melalui alamat email ini: rebaccaalmaloancompany@gmail.com. Anda juga dapat WhatsApp ibu Rebecca Alma di nomor ini: +1405259662

    Silakan Anda masih dapat menghubungi saya melalui email saya untuk informasi lebih lanjut. Saya akan menjelaskan irlinatutysartika15@gmail.com

    Semoga Allah senantiasa menyertai Anda semua. Semoga yang terbaik bagi Anda

    BalasHapus

:) :-) :)) =)) :( :-( :(( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ :-$ (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer

 
© 2011 PASKUSA
Designed by Blog Thiet Ke
Posts RSSComments RSS
Back to top