Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPB) merupakan instansi vertikal Direktorat
Jenderal Perbendaharaan (DJPB) yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. Adapun tugas, fungsi, dan struktur
organisasi Kanwil DJPB antara lain sebagai berikut.
A.
Tugas
Melaksanakan
koordinasi, pembinaan, supervisi, bimbingan teknis, dukungan teknis,
monitoring, evaluasi, penyusunan laporan, verifikasi dan petanggungjawaban di
bidang perbendaharaan berdasarkan perundang-undangan.
B.
Fungsi
-
Penelaahan, pengesahan, dan revisi
dokumen pelaksanaan anggaran serta penyampaian pelaksanaannya kepada instansi
yang telah ditentukan.
-
Penelaahan dan penilaian keserasian
antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan pelaksanaan di daerah.
-
Pemberian bimbingan teknis pelaksanaan
dan penatausahaan anggaran.
-
Pemantauan realisasi pelaksanaan
anggaran.
-
Pembinaan teknis sistem akuntansi.
-
Pelaksanaan akuntansi dan penyusunan
laporan keuangan pemerintah.
-
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
penyaluran dana perimbangan.
-
Pembinaan pengelolaan keuangan badan
layanan umum (BLU).
-
Pembinaan pengelolaan penerimaan negara
bukan pajak
-
Pelaksanaan pengelolaan dana investasi
dan pinjaman kepada daerah.
-
Pengawasan kewenangan dan pelaksanaan
teknis perbendaharaan dan bendahara umum negara.
-
Pelaksanaan verifikasi atas
pertanggungjawaban belanja program pensiun.
-
Verifikasi dan penatausahaan atas
pertanggungjawaban dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK).
-
pelaksanaan kehumasan; dan
-
Pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.
C.
Struktur
Organisasi
1.
Bagian Umum
Bagian Umum mempunyai
tugas melaksanakan pengelolaan organisasi, dukungan sarana dan prasarana kerja,
urusan kepegawaian dan pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM), keuangan, tata
usaha, rumah tangga dan kehumasan, Keterbukaan Informasi Publik (KIP),
protokoler pimpinan, dan pengelolaan kinerja.
Sedangkan fungsinya antara lain pengelolaan
organisasi, administrasi kepegawaian, pembinaan SDM, dan pengelolaan kinerja; pengelolaan
urusan keuangan, tata usaha dan rumah tangga, dukungan sarana dan prasarana
kerja, kehumasan dan KIP, protokoler
pimpinan;
serta penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, program dan
laporan
kegiatan.
Bagian Umum terdiri atas Subbagian Kepegawaian,
Subbagian Keuangan, Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga, dan Subbagian
Penilaian Kinerja. Adapun tugas tiap subbagian adalah sebagai berikut:
· Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas
melakukan urusan administrasi kepegawaian, pembinaan pegawai, dan pengembangan
sumber daya manusia.
·
Subbagian Keuangan mempunyai tugas
melakukan penyusunan RKA-KL, urusan kebendaharaan, pengujian SPP dan penerbitan
surat perintah membayar, akuntansi dan pelaporan keuangan.
· Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, program dan
laporan kegiatan, pengadaan barang dan jasa, pembuatan komitmen, pengujian
tagihan, pengajuan permintaan pembayaran, perlengkapan dan rumah tangga, urusan
tata usaha, kehumasan, protokoler pimpinan, pelaksanaan Keterbukaan Informasi
Publik serta kompilasi dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan.
· Subbagian Penilaian Kinerja mempunyai
tugas melakukan pengelolaan kinerja yang meliputi penyusunan sasaran strategis
dan indikator kinerja, pemantauan, penilaian, evaluasi dan pelaporan kinerja.
2.
Pelaksanaan Bidang Pembinaan Anggaran I
(PPA I)
Bidang PPA I mempunyai
tugas melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi kinerja
penganggaran dan pelaksanaan anggaran belanja pemerintah pusat, serta
penyusunan laporan realisasi dan analisis kinerja anggaran belanja pemerintah
pusat. Sedangkan fungsinya yaitu penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis
yang meliputi pembinaan dan bimbingan teknis dalam hal penganggaran belanja
pemerintah pusat, penyusunan RKA-K/L dan DIPA, penyusunan anggaran PNBP, pelaksanaan
anggaran belanja pemerintah pusat, pelaksanaan pengelolaan kas, pengelolaan
keuangan BLU, serta manajemen investasi. Selain itu, PPA I juga mempunyai
fungsi dalam penyiapan bahan sumbangan penyusunan standar biaya, penyiapan
bahan pengesahan revisi DIPA, penyiapan bahan monitoring dan evaluasi kinerja penganggaran
dan pengelolaan PNBP, penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran
belanja pemerintah pusat dalam rangka spending review, dan
penyiapan bahan penyusunan laporan realisasi dan analisis kinerja anggaran
belanja pemerintah pusat. Bidang PPA I terdiri atas Seksi PPA IA, PPA IB, PPA
IC, dan PPA ID.
3. Bidang
Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II (PPA II)
Bidang PPA II mempunyai
tugas melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis, monitoring pengelolaan dan
pelaksanaan anggaran belanja daerah, koordinasi pemantauan realisasi penggunaan
dana transfer, dan fasilitasi penyampaian informasi keuangan daerah, serta
penyusunan laporan realisasi dan analisis kinerja anggaran belanja daerah.
Fungsi bidang PPA II yaitu
penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis dalam hal pengelolaan keuangan
daerah, pelaksanaan anggaran belanja daerah, pelaksanaan pengelolaan kas
daerah, pengelolaan keuangan BLU Daerah, serta manajemen dan monitoring dan
evaluasi investasi daerah. Selain itu, PPA II juga mempunyai fungsi antara lain
kompilasi data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dokumen
pelaksanaan anggaran daerah; penyiapan bahan monitoring pelaksanaan anggaran
belanja daerah dan pemantauan atas penerimaan dana transfer di daerah dalam
rangka spending review; koordinasi pemantauan laporan realisasi
penggunaan dana transfer; fasilitasi penyampaian informasi keuangan daerah; dan
penyiapan bahan penyusunan laporan realisasi dan analisis kinerja anggaran
belanja daerah. Bidang PPA II terdiri atas Seksi PPA IIA, PPA IIB, dan PPA IIC.
4. Bidang
Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Bidang Pembinaan
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan
bimbingan teknis sistem akuntansi pemerintahan pada pemerintah pusat dan
pemerintah daerah, rekonsiliasi, monitoring dan evaluasi, penyusunan
konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah sesuai dengan Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintah (PUSAP), dan
penyusunan statistik keuangan sesuai dengan Government Finance Statistics (GFS),
serta analisis atas laporan keuangan.
Fungsi dari bidang Pembinaan
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yaitu penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan
teknis dalam hal sistem akuntansi pemerintah pusat, implementasi standar
akuntansi pemerintahan pada instansi pusat, sistem akuntansi pemerintah daerah,
implementasi standar akuntansi pemerintahan pada instansi daerah. Selain itu,
bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan juga mempunyai fungsi antara
lain penyelenggaraan rekonsiliasi laporan keuangan tingkat Unit Akuntansi
Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W); konsolidasi LKPP tingkat Unit
Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W); penyiapan bahan
monitoring dan evaluasi penyusunan LKPP tingkat Kuasa BUN; penyiapan bahan
penyusunan konsolidasi laporan keuangan pemerintah pusat dan laporan keuangan
Pemerintah Daerah sesuai dengan Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintah
(PUSAP); penyiapan bahan penyusunan statistik keuangan pemerintah sesuai dengan
Government
Finance Statistics (GFS); dan penyiapan bahan analisis atas
laporan keuangan.
Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
terdiri atas seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat, seksi Pembinaan
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, seksi Analisa, Statistik, dan Penyusunan
Laporan Keuangan. Adapun tugas tiap seksi adalah sebagai berikut
·
Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi
Pemerintah Pusat mempunyai tugas melakukan pembinaan dan bimbingan teknis
sistem akuntansi, melakukan bimbingan teknis dan/atau penyuluhan dalam rangka
implementasi standar akuntansi pemerintahan pada instansi pusat.
·
Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi
Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan pembinaan dan bimbingan teknis
sistem akuntansi, melakukan bimbingan teknis dan/atau penyuluhan dalam rangka
implementasi standar akuntansi pemerintahan pada instansi daerah.
·
Seksi Analisa, Statistik, dan Penyusunan
Laporan Keuangan mempunyai tugas melakukan rekonsiliasi dan konsolidasi laporan
keuangan tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W),
penyusunan, monitoring, evaluasi, dan konsolidasi penyusunan LKPP tingkat Kuasa
BUN, penyusunan konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan Pedoman Umum Sistem Akuntansi
Pemerintah (PUSAP), dan penyusunan statistik keuangan pemerintah sesuai dengan Government
Finance Statistics (GFS), serta analisis atas laporan
keuangan.
5. Bidang
Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal (SKKI)
Bidang SKKI mempunyai
tugas melaksanakan pembinaan proses bisnis, supervisi, implementasi, dan
bimbingan teknis operasional aplikasi pada KPPN, penilaian kinerja dan
pemenuhan standar tata kelola KPPN, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan
risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil
pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
Adapun Fungsi Bidang SKKI antara lain penyiapan
bahan pembinaan proses bisnis pelaksanaan tugas kuasa Bendahara Umum Negara
pada KPPN; penyiapan bahan pembinaan proses bisnis pelayanan perbendaharaan;
penyiapan bahan penilaian kinerja KPPN; monitoring dan evaluasi pemenuhan
standar tata kelola KPPN; penyiapan bahan supervisi dan implementasi standar
prosedur operasi aplikasi SPAN dan SAKTI; monitoring standardisasi
infrastruktur dan SDM pendukung SPAN dan SAKTI; penyiapan bahan bimbingan
teknis operasionalisasi aplikasi SPAN dan SAKTI, penyiapan bahan koordinasi dan
pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, dan kepatuhan terhadap
kode etik dan disiplin pegawai di lingkungan Kantor Wilayah dan KPPN; dan penyiapan
bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, dan perumusan rekomendasi
perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Wilayah. Bidang SKKI terdiri atas
seksi Supervisi Proses Bisnis, seksi Supervisi Teknis Aplikasi, dan seksi
Kepatuhan Internal.
6. Kelompok
Jabatan Fungsional
Saya Rasheeda Muhammad dari Indonesia, dan saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk memperingatkan semua orang di sini untuk berhati-hati dari semua pemberi pinjaman pinjaman yang menimbulkan menjadi nyata. Mereka semua penipuan dan palsu dan niat mereka adalah untuk merobek Anda dari uang Anda sulit diperoleh.
BalasHapusSetelah saya bertemu dengan persyaratan dan kondisi perusahaan, pinjaman saya disetujui dan saya sangat mengejutkan, itu ditransfer ke rekening bank saya dalam waktu kurang dari 24 jam.
Anda dapat menghubungi Ibu Amanda melalui emailnya amandaloans@qualityservice.com dan Anda juga dapat menghubungi saya di email saya rasheedamuhammad10@gmail.com
Aku ingin kau menjadi penerima manfaat dari tawaran pinjaman nya.
Halo semuanya!!!
BalasHapusSaya menyambut Anda semua hingga tahun 2020. Nama saya ERLINA TUTY SARTIKA, Am dari Bandung di Indonesia. Saya harap Anda semua berhati-hati di internet. Saya akan menyarankan Anda untuk tidak mengajukan pinjaman di internet tanpa sepengetahuan dari perusahaan Pinjaman karena tidak semuanya nyata, kebanyakan dari mereka adalah penipuan, mereka akan meminta Anda untuk mengirim uang untuk pendaftaran, transfer, biaya asuransi dan masih Anda tidak akan mendapatkan pinjaman Anda, mereka semua adalah pencuri. Saya telah menjadi korban dalam 3 pemberi pinjaman berbeda di sini dan saya mengirim sejumlah besar uang karena saya benar-benar ingin mendapatkan pinjaman ini dan saya dipercaya sebagai yang pertama kali, tetapi saya tidak bisa mendapatkan pinjaman dari mereka. Anda harus sangat berhati-hati sehingga Anda tidak akan terkecoh seperti saya, jika Anda benar-benar ingin mendaftar di internet, hanya ada satu kreditor kredit yang sangat saya percayai karena setelah saya mencoba beberapa tempat dan saya tertipu, saya sangat kesakitan karena saya punya banyak hutang untuk dibayar, jadi teman saya di kantor membantu saya menemukan perusahaan pinjaman yang nyata dan sah dan kami menemukannya pemberi pinjaman baru REBECCA ALMA LOAN COMPANY, dan kami melakukan dokumentasi yang diperlukan dengan perusahaan, jadi teman saya membantu saya untuk mengikuti semua peraturan dan peraturan hanya untuk memastikan mereka nyata dan bagi Tuhan untuk kemuliaan saya mendapat pinjaman dari sebuah perusahaan sekitar 720 juta Rupiah. Jadi jika Anda membutuhkan pinjaman, Anda harus menghubungi Bunda REBECCA ALMA dan mengikuti aturan dan ketentuan atau syarat dan ketentuan dan saya jamin bahwa Anda akan mendapatkan pinjaman Anda dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau kesulitan. dapatkan pinjaman saya hanya dengan tingkat bunga 2%. Anda dapat menghubungi ibu yang baik melalui alamat email ini: rebaccaalmaloancompany@gmail.com. Anda juga dapat WhatsApp ibu Rebecca Alma di nomor ini: +1405259662
Silakan Anda masih dapat menghubungi saya melalui email saya untuk informasi lebih lanjut. Saya akan menjelaskan irlinatutysartika15@gmail.com
Semoga Allah senantiasa menyertai Anda semua. Semoga yang terbaik bagi Anda