TINJAUAN ATAS
PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA PADA SATUAN KERJA KPPN SURABAYA I
oleh :
NURIS
DIAN SYAH
NPM
: 093010003637
PEMBAHASAN
A.
Alternatif
Pemecahan Masalah
Berdasarkan hasil analisis yang telah penulis lakukan terhadap
perencanaan kebutuhan BMN KPPN Surabaya I, terdapat beberapa pemecahan masalah
yang dapat penulis usulkan.
1. Meningkatkan
koordinasi antar instansi pemerintah dan peran aktif dalam menerapkan
peraturan.
Berdasarkan
pembahasan sebelumnya, KPPN Surabaya I masih belum menerapkan prosedur
perencanaan kebutuhan BMN yang telah diamanahkan dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 226/PMK.06/2011. Menurut penulis, perlu adanya koordinasi antar
instansi pemerintah yang berperan sebagai kuasa pengguna barang, pengguna
barang, hingga pengelola barang agar dapat diperoleh kesamaan persepsi terhadap
berbagai kebijakan dan ketentuan yang terkandung dalam PMK Nomor
226/PMK.06/2011.
DJKN
selaku pengelola barang hendaknya melakukan sosialisasi secara optimal yang
ditujukan kepada pengguna barang ataupun kuasa pengguna barang. PMK Nomor
226/PMK.06/2011 dapat dikatakan masih baru muncul dan penerapannya masih belum
dapat dilaksanakan secara sempurna oleh pengguna barang dan kuasa pengguna
barang. Oleh karena itu, DJKN perlu melakukan tindakan nyata untuk memastikan
bahwa seluruh pengguna barang dan kuasa pengguna barang telah memahami dan
menerapkan ketentuan yang ada dalam PMK Nomor 226/PMK.06/2011. DJKN harus
memiliki target jangka waktu penyampaian sosialisasi hingga seluruh instansi
pengguna barang ataupun kuasa pengguna barang benar-benar dapat memahami dan
menerapkan amanah yang terkandung dalam PMK Nomor 226/PMK.06/2011 terkait
penyusunan rencana kebutuhan BMN.
Pengguna
barang dan kuasa pengguna barang sebaiknya lebih proaktif juga dalam mengikuti
perkembangan peraturan yang berlaku di Indonesia. Hal ini sangat penting untuk
dilaksanakan bagi setiap instansi pemerintah guna meningkatkan kualitas
pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan dan ketentuan yang terdapat dalam
peraturan perundang-undangan diterbitkan pemerintah dengan memperhatikan
keperluan dan kondisi yang terjadi pada saat itu. PMK Nomor 226/PMK.06/2011
diterbitkan dengan maksud untuk
mewujudkan
efisiensi, efektivitas dan optimalisasi perencanaan kebutuhan Barang Milik
Negara yang mencerminkan kebutuhan riil Barang Milik Negara pada
Kementerian/Lembaga yang nantinya dapat dijadikan sebagai pedoman dalam
penyusunan dan persetujuan perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara tersebut. KPPN Surabaya I selaku kuasa pengguna barang dalam
lingkup perbendaharaan negara seharusnya juga memberikan tanggapan positif dan
lebih aktif dalam memperoleh informasi terkait kebijakan dan ketentuan
penyusunan rencana kebutuhan BMN agar dapat meningkatkan sarana dan prasarana
serta meningkatkan pelayanan kepada satket yang berada dalam naungannya.
2. Meningkatkan
koordinasi internal KPPN Surabaya I dengan memanfaatkan pertemuan GKM (Gugus
Kendali Mutu).
Pemecahan
masalah yang dapat penulis sampaikan terkait identifikasi kebutuhan BMN yang
hanya melibatkan beberapa pegawai adalah KPPN Surabaya I mengadakan suatu
pertemuan khusus untuk membahas penyusunan rencana kebutuhan BMN. Kepala sub
bagian umum dapat berkoordinasi dengan kepala seksi yang ada di KPPN Surabaya I
untuk mengarahkan pegawai lainnya agar bisa memberikan saran dan masukan dalam
penyusunan rencana kebutuhan BMN. Pembahasan awal dapat dilakukan secara
informal dalam lingkup internal tiap seksi KPPN Surabaya I. Sedangkan sub
bagian umum yang lebih mengetahui kondisi ketersediaan BMN di KPPN Surabaya I
menyusun rencana awal dari kebutuhan BMN dengan memperhatikan secara umum
kebutuhan KPPN Surabaya I. Selanjutnya, KPPN Surabaya I dapat melakukan
pertemuan khusus untuk membahas penyusunan rencana kebutuhan BMN. Pertemuan ini
dapat dilakukan pada pertemuan rutin yang dilakukan oleh KPPN Surabaya I yaitu
Gugus Kendali Mutu (GKM). Selama pelaksanaan praktek kerja lapangan, kegiatan
GKM ini hanya membahas tentang sosialisasi terkait perundang-undangan terbaru
dan membahas permasalahan internal KPPN Surabaya I. Menurut penulis, GKM ini
juga dapat dimanfaatkan untuk melaksanakan beberapa kebijakan yang membutuhan
koordinasi antar pegawai misalnya penyusunan rencana kebutuhan BMN, penyusunan
RKA-K/L, dan penyusunan laporan pertanggungjawaban. Hal ini perlu dilakukan
agar seluruh pegawai dapat mengemukakan pendapat terkait keperluan KPPN
Surabaya I. Selain itu juga dapat digunakan sebagai bentuk transparansi dan
akuntabilitas.
Pembahasan
penyusunan rencana kebutuhan BMN dalam pertemuan khusus dapat dimulai dari
pemaparan sub bagian umum terkait usulan kebutuhan BMN yang telah disusun
berdasarkan ketersediaan BMN dan kebutuhan BMN secara umum. Hasil pembahasan
informal tiap seksi dapat dikaitkan dengan usulan rencana kebutuhan BMN yang
dipaparkan oleh sub bagian umum. Jika terdapat perbedaan usulan dapat dibahas
bersama untuk mempertimbangkan prioritas kebutuhan BMN KPPN Surabaya I yang
harus dipenuhi terlebih dahulu. Pembahasan tersebut bisa dibatasi untuk
penentuan prioritas kebutuhan BMN berdasarkan kesepakatan seluruh pegawai KPPN
Surabaya I. Sedangkan untuk anggaran kebutuhan BMN dapat dilakukan oleh sub
bagian umum dengan memperhatikan standar biaya yang telah ditentukan pada tahun
anggaran bersangkutan. Usulan ini penulis sampaikan dengan harapan dapat
meningkatkan kualitas penyusunan rencana kebutuhan BMN agar kebutuhan BMN yang
diusulkan benar-benar kebutuhan yang diprioritaskan untuk peningkatan tupoksi
KPPN Surabaya I, bukan untuk menghabiskan anggaran negara.
3.
Meningkatkan
kepekaan dan pola pikir kritis pegawai KPPN Surabaya I
Permasalahan
dalam penyusunan rencana kebutuhan BMN yang kurang tepat dapat diminimalkan
dengan cara meningkatkan kepekaan dan pola pikir kritis pegawai KPPN Surabaya
I. Menurut penulis, kepekaan terhadap kondisi dan kebutuhan BMN untuk dua tahun
mendatang dapat meningkatkan ketepatan perkiraan yang dilakukan saat ini
sehingga dapat meminimalkan terjadinya revisi DIPA dan revisi POK. Pola pikir
kritis juga dapat menghasilkan kualitas perencanaan yang tepat karena pola
pikir tersebut dapat mempertimbangkan berbagai faktor baik yang berasal dari
internal ataupun eksternal. Seperti yang kita ketahui, salah satu pendekatan
penganggaran yang ada di indonesia yaitu Kerangka pengeluaran Jangka Menengah
(KPJM). KPJM ini juga dapat dijadikan sebagai salah satu pedoman KPPN Surabaya
I untuk memperkirakan kebutuhan BMN dua tahun mendatang. Selain itu, penentuan
usulan kebutuhan BMN seharusnya juga mempertimbangkan wacana yang beredar saat
ini. Hal tersebut dapat dijadikan sebagai antisipasi KPPN Surabaya I dalam
menghadapi perubahan kebijakan di masa depan. Lingkungan perbendaharaan saat
ini semakin gencar terkait pelaksanaan SPAN. KPPN Surabaya I seharusnya bisa
lebih peka untuk menghubungkan penerapan SPAN dengan kebutuhan BMN. Selain itu
juga harus lebih kritis dalam menentukan prioritas kebutuhan yang memang perlu
disediakan untuk mendukung penerapan SPAN.
4. Menganalisis
tiap-tiap usulan rencana kebutuhan BMN sebelum disampaikan kepada DJPB pusat.
Permasalahan terkait penentuan
usulan rencana kebutuhan BMN dapat diatasi dengan menganalisis tiap-tiap usulan
rencana kebutuhan BMN sebelum disampaikan kepada DJPB pusat. Pembahasan
sebelumnya, penulis telah menjabarkan uraian terkait BMN yang dibutuhkan KPPN
Surabaya I tahun anggaran 2012, 2013, dan 2014 berdasarkan penentuan usulan
kebutuhan BMN dari sub bagian umum. Beberapa usulan kebutuhan BMN telah penulis
kritisi sebagai BMN yang kurang patut untuk diusulkan. Salah satu BMN tersebut
adalah P.C unit. Menurut penulis, P.C unit tidak perlu disampaikan sebagai
usulan kebutuhan BMN dengan jumlah yang banyak bahkan menjadi usulan rutin tiap
tahun. Hal ini akan menimbulkan ketidakefektifan penggunaan P.C unit. Menurut
penulis, P.C unit sebaiknya tidak diusulkan sebagai usulan barang modal. KPPN
Surabaya I dapat meningkatkan spesifikasi P.C unit dengan menggunakan anggaran
pemeliharaan P.C unit dengan melakukan tukar tambah ataupun melakukan
penggantian P.C unit. Penggunaan anggaran KPPN Surabaya I akan lebih efisien
dan dapat menghindari adanya BMN idle.
Tahun 2012, penulis mengkritisi
usulan kebutuhan laptop yang akan digunakan pegawai untuk kegiatan dinas ke
luar kota. Menurut penulis, kebutuhan laptop bukanlah prioritas kebutuhan KPPN
Surabaya I. Usulan kebutuhan laptop seharusnya dialihkan ke prioritas kebutuhan
yang tepat agar penggunaan anggaran menjadi efisien. Saat ini KPPN Surabaya I
memiliki 6 unit laptop. Terkait kebutuhan kegiatan dinas ke luar kota, KPPN
Surabaya I harus dapat menyiasati agar tidak terdapat kegiatan dinas ke luar
kota secara bersamaan hingga melebihi 6 pegawai. Jika memang tidak dapat
dihindarkan, pegawai dapat menggunakan laptop pribadi untuk keperluan dinas.
Hal ini lebih efektif dibandingkan dengan mengajukan usulan kebutuhan laptop
yang dapat menimbulkan BMN idle mengingat penggunaan laptop yang tidak
digunakan secara rutin oleh pegawai KPPN Surabaya I. Terkait rencana penerapan
mini TLC, KPPN Surabaya I sebaiknya melakukan perencanaan yang tepat untuk
menentukan jumlah laptop yang dibutuhkan dalam rangka mendukung penerapan mini
TLC. Menurut penulis, jumlah 6 unit laptop masih dapat mengkondisikan kegiatan
mini TLC. BMN yang tersedia sebaiknya dioptimalkan terlebih dahulu. Jumlah
ketersediaan BMN yang melebihi kebutuhan sebenarnya justru akan menimbulkan
ketidakefektifan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, KPPN Surabaya harus
mampu memanfaatkan ketersediaan laptop seoptimal mungkin dalam pelaksanaan mini
TLC nanti.
Pada tahun 2014, usulan
kendaraan dinas menjadi sorotan utama penulis dalam mengkritisi efisiensi
pengusulan kebutuhan BMN. Sama seperti permasalahan KPPN Surabaya I tahun 2012,
usulan kebutuhan kendaraan dinas masih belum diperlukan karena ketersediaan
kendaraan dinas saat ini masih dalam kondisi baik. KPPN Surabaya I sebaiknya
mengoptimalkan penggunaan kendaraan dinas tersebut untuk keperluan dinas. KPPN mobile
perlu peningkatan kualitas pelaksanaan kegiatan agar nilai manfaatnya makin
dirasakan oleh satker. Kendaraan dinas yang tersedia masih mampu menjalankan
kegiatan KPPN mobile sehingga usulan kebutuhan kendaraan dinas sebaiknya tidak
disampaikan kepada DJPB pusat.
5. Menerbitkan
peraturan internal yang mengikat bagi instansi pemerintah yang berada di
lingkungan GKN I.
Menurut penulis, Suatu lingkungan yang di
dalamnya terdapat lebih dari satu instansi pemerintah seharusnya terdapat
peraturan yang mengikat secara tegas agar tidak menimbulkan konflik internal.
Oleh karena itu, lingkungan GKN I sebaiknya memiliki peraturan tegas terkait
ketentuan dan kebijakan internal yang diberlakukan secara mengikat kepada
instansi yang berkedudukan di GKN I misalnya KPPN Surabaya I, kanwil DJPB Jawa
Timur, KPP Krembangan, dan KPKNL. Peraturan tersebut dapat berupa Standard Operating Prosedures (SOP) yang
mengatur berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan bersama. Dengan adanya
prosedur yang jelas, instansi di lingkungan GKN I dapat menjalankan tupoksi
masing-masing tanpa menimbulkan benturan kepentingan. Salah satu peraturan yang
diperlukan GKN I saat ini adalah peraturan terkait pengelolaan BMN internal.
Hal ini dapat dijadikan prosedur bagi instansi yang berkedudukan di GKN I untuk
memperoleh hak pakai yang sah agar dapat digunakan sepenuhnya untuk pelaksanaan
tupoksi. Permasalahan terkait pemindahtanganan ruangan di lantai IV antara KPPN
Surabaya I dengan kanwil DJPB Jawa Timur dapat terselesaikan dengan adanya
peraturan ataupun SOP yang seharusnya diterbitkan oleh GKN I. Peraturan atau
SOP tersebut akan menghasilkan dokumen resmi pemindahtanganan yang mampu
menghindarkan persengketaan antar instansi di lingkungan GKN I.
6.
Menyusun
alternatif pemanfaatan ruang tambahan
Perencanaan
yang belum pasti pada penggunaan ruang tambahan KPPN Surabaya I sebaiknya
ditidaklanjuti dengan memulai menyusun perencanaan yang tepat agar nantinya tidak
menimbulkan ketidakefektifan dalam penggunaan BMN. Selain itu, KPPN Surabaya I
juga dapat menyusun beberapa alternatif penggunaan ruang tambahan agar dapat
memperoleh nilai manfaat yang maksimal. Alternatif penggunaan tersebut
diharapkan mampu mengoptimalkan BMN yang telah didapatkan dan mampu
meningkatkan pelaksanaan tupoksi KPPN Surabaya I.
Alternatif
penggunaan yang dapat penulis sampaikan salah satunya yaitu menggunakan ruang
tambahan tersebut tidak hanya untuk keperluan seksi Vera. Berdasarkan pertemuan
Gugus Kendali Mutu (GKM) pada awal bulan Juli lalu, KPPN Surabaya I menjelaskan
bahwa akan ada perubahan struktur organisasi KPPN terkait penerapan SPAN di
lingkungan perbendaharaan. Saat ini KPPN terdiri dari sub bagian umum, seksi
pencairan dana I, pencairan dana II, seksi bank/giro pos, dan seksi verifikasi dan
akuntansi. Setelah penerapan SPAN, KPPN akan memiliki seksi baru yaitu seksi
manajemen satker dan kepatuhan internal yang menggantikan seksi pencairan dana
II. Dengan adanya wacana seperti ini, penulis memberikan alternatif penggunaan
ruang tambahan untuk keperluan seksi manajemen satker dan kepatuhan internal
terutama dalam pelaksanaan tugas untuk melakukan pembinaan dan bimbingan teknis
pengelolaan perbendaharaan. Menurut
penulis, pelaksanaan tugas tersebut akan membutuhkan ruangan yang cukup luas
dan terpisah dari ruang operasional ataupun ruang pelayanan agar satker yang
mendapatkan pembinaan dan bimbingan teknis dapat memahami dan menyerap
pengetahuan yang diperolehnya. Oleh karena itu, dibutuhkan ruangan khusus yang
di tata sedemikian rupa agar satker merasakan kenyamanan sehingga kegiatan
pembinaan dan bimbingan teknis menjadi optimal.
Terkait
tata ruang yang masih belum direncanakan, KPPN Surabaya I seharusnya memiliki
gambaran kasar tentang susunan ruang tambahan. Hal ini dimaksudkan apabila
renovasi ruangan telah selesai, KPPN Surabaya I tidak kebingungan untuk mulai
menempatinya. Jika tidak ada rencana tata ruang sejak awal, ruang tambahan
tersebut akan cenderung idle akibat tidak langsung dimanfaatkan oleh KPPN
Surabaya I. Rencana tata ruang sangatlah penting terutama dalam menentukan
barang-barang yang akan dipindahkan dari ruang operasional ataupun ruang
pertemuan. Selain itu juga, penggunaannya harus bisa diperjelas misalnya
penentuan tugas-tugas atau kegiatan-kegiatan yang akan dialihkan ke ruang
tambahan. Pertimbangan seperti ini akan menghasilkan penggunaan ruang tambahan
yang efisien.
7. Mencantumkan
asal perolehan BMN yang dikuasai KPPN Surabaya I ke dalam laporan barang kuasa
pengguna semesteran.
Pemisahan
perolehan BMN yang dikuasai KPPN Surabaya I perlu dilakukan dalam laporan
barang kuasa pengguna semesteran. Menurut penulis, pemisahan perolehan BMN ini
perlu dilakukan agar laporan barang kuasa pengguna semesteran menjadi lebih
komprehensif sehingga tidak ada kerancuhan bagi pihak lain dalam mengamati
ketersediaan BMN KPPN Surabaya I. KPPN Surabaya I dapat mencantumkan keterangan
asal perolehan pada laporan barang kuasa pengguna semesteran sehingga pihak
berkepentingan dapat mengetahui secara langsung asal perolehan BMN tanpa harus
meminta data dokumen bukti perolehan BMN.
Banyak dari mereka yang mengatakan pemberi pinjaman semua palsu, saya adalah korban dari scammers internet selama 9 bulan. kemudian saya berpikir bahwa hidup saya telah berakhir. jadi saya mengunjungi situs dari pengumuman pinjaman satu hari, dan saya datang di sebuah Nyonya besar, CAHYA KIRANA, iklan kredit dan saya mengambil iman dan mengajukan permohonan pinjaman dari Rp500,000,000,000.00 setelah mengisi formulir dan semua proses itu berhasil dilakukan , saya meminta untuk membayar biaya biaya transfer dan saya juga mengambil iman dan membayar biaya, sayangku terkejut terbesar saya. dia memberi saya pinjaman Rp500,000,000,000.00 dengan tingkat bunga yang sangat rendah dari 2% dan juga tanpa agunan yang, selama hidup saya dan pinjaman saya sudah siap, dalam waktu 8 jam saya punya uang di rekening saya tanpa masalah. Alasan mengapa saya membuat kesaksian ini untuk hari ini dia, karena dia telah mengubah semua kesedihan saya untuk sukacita dan tawa. wanita sebagai bagi saya, dia adalah Allah yang dikirim untuk membantu saya. dia menemukan lebih lanjut, hubungi dia hari ini sayang saudara saya dan adik dan Anda akan puas dengan kehidupan lagi dan semua hidup saya saya akan sangat greatfull padanya. Hubungi Ibu Cahya pada dirinya Email cahya.creditfirm@gmail.com ,,,, dan mendapatkan pinjaman hari ini .. Anda juga dapat menghubungi saya di hariadihariadi70@gmail.com dan di sini adalah email teman-teman saya kasihbambang2012@gmail.com untuk lebih jelasnya! dia adalah orang yang meyakinkan saya untuk membayar biaya saya ketika saya takut bahwa ia mungkin menjadi salah satu penipu internet tapi sayang di antara semua pemberi pinjaman pinjaman masih ada seseorang yang peduli apa-apa.
BalasHapus,,.,KISAH NYATA ,,,,,,,
BalasHapusAslamu alaikum wr wb..Allahu Akbar, Allahu akbar, Allahu akbar
Bismillahirrahamaninrahim,,senang sekali saya bisa menulis dan berbagi kepada teman2 melalui room ini, sebelumnya dulu saya adalah seorang pengusaha dibidang property rumah tangga dan mencapai kesuksesan yang luar biasa, mobil rumah dan fasilitas lain sudah saya miliki, namun namanya cobaan saya sangat percaya kepada semua orang, hingga suaatu saat saya ditipu dengan teman saya sendiri dan membawa semua yng saya punya, akhirnya saya menaggung utang ke pelanggan saya totalnya 470 juta dan di bank totalnya 800 juta , saya stress dan hamper bunuh diri anak saya 2 orng masih sekolah di smp dan sma, istri saya pergi entah kemana dan meninggalkan saya dan anakanaknya ditengah tagihan utang yg menumpuk, demi makan sehari hari saya terpaksa jual nasi bungkus keliling dan kue, ditengah himpitan ekonomi seperti ini saya bertemu dengan seorang teman dan bercerita kepadanya, Alhamdulilah beliau memberikan saran kepada saya, dulu katanya dia juga seperti saya stelah bergabung dengan KI JAMBRONG hidupnya kembali sukses, awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama satu minggu saya berpikir dan melihat langsung hasilnya, saya akhirnya bergabung dan menghubungi KI JAMBRONG di No 0853-1712-1219. Semua petunjuk AKI saya ikuti dan hanya 3 hari Astagfirullahallazim, Alhamdulilah Demi AllAH dan anak saya, akhirnya 5M yang saya minta benar benar ada di tangan saya, semua utang saya lunas dan sisanya buat modal usaha, kini saya kembali sukses terimaksih KI JAMBRONG saya tidak akan melupakan jasa AKI. JIKA TEMAN TEMAN BERMINAT, YAKIN DAN PERCAYA INSYA ALLAH, SAYA SUDAH BUKTIKAN DEMI ALLAH SILAHKAN HUB KI JAMBRONG DI 0853-1712-1219. (TANPA TUMBAL/AMAN).
Saya Adila dari Indonesia dan saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu / mendidik masyarakat umum tentang cara mendapatkan pinjaman secara online.
BalasHapusSatu-satunya perusahaan online yang bisa Anda dapatkan pinjaman adalah Dubril Loan Firm
Saya menghubungi Dubril Loan Firm saat saya membutuhkan pinjaman yang mendesak dan saya ditawari pinjaman dengan suku bunga 2%.
Hubungi Dubril Loan Firm via email di dubrilloanfirm@gmail.com.
Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi tentang bagaimana cara memproses pinjaman, silakan hubungi saya melalui email saya bfadilah8@gmail.com.
Allah memberkatimu