TINJAUAN ATAS
PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA PADA SATUAN KERJA KPPN SURABAYA I
NURIS
DIAN SYAH
NPM
: 093010003637
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006
yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah dalam Pasal 1 Ayat (6) menyatakan bahwa perencanaan
kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan Barang Milik
Negara/Daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan
keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan
datang. Pada pasal 9, perencanaan kebutuhan barang milik negara/daerah disusun
dalam rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja
perangkat daerah setelah memperhatikan ketersediaan BMN/D yang ada. Dasar hukum
ini menjadi landasan utama instansi pemerintah dalam melakukan perencanaan
BMN/D.
Rencana kebutuhan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 226/PMK.06/2011, terdiri dari Rencana Kebutuhan Barang
Milik Negara (RKBMN) sebagai dokumen perencanaan kebutuhan BMN periode 5 tahun
dan penjabarannya berupa Rencana Kebutuhan Tahunan Barang Milik Negara (RKTBMN)
sebagai dokumen perencanaan kebutuhan BMN periode 1 tahun. Penyusunan RKBMN dan
RKTBMN berpedoman pada Renstra K/L, Renja K/L, standar barang dan standar
kebutuhan. Standar barang merupakan spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai
acuan perhitungan pengadaan BMN dalam perencanaan kebutuhan sedangkan standar
kebutuhan merupakan satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan
perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN dalam perencanaan kebutuhan.
Perencanaan kebutuhan BMN merupakan salah satu ruang lingkup
pengelolaan BMN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2006 pasal 3 ayat (2) yang menyatakan bahwa pengelolaan BMN meliputi perencanaan
kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan
pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, serta
pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Perencanaan kebutuhan BMN menjadi langkah awal pengelolaan BMN
dan berpengaruh besar terhadap proses pengelolaan selanjutnya. Proses perencanaan
kebutuhan yang tepat akan menjadikan proses pengelolaan selanjutnya akan menjadi
lebih baik. Sebaliknya, proses perencanaan kebutuhan yang tidak tepat dapat
menimbulkan banyak hambatan/ masalah pada proses pengelolaan selanjutnya.
Perencanaan kebutuhan BMN memerlukan inventarisasi BMN untuk
mengetahui ketersediaan BMN dan memerlukan RKTBMN/RKBMN untuk mengetahui
kebutuhan BMN dalam satu tahun anggaran. Penulis sangat tertarik untuk mengkaji
lebih dalam tentang perencanaan kebutuhan BMN terutama di Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) Surabaya 1 yang merupakan satuan kerja di bawah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPB) Kementerian Keuangan. Oleh
karena itu, penulis memilih laporan PKL dengan judul “TINJAUAN ATAS PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA PADA SATUAN
KERJA KPPN SURABAYA 1”
B. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulis menyusun Laporan Praktik Kerja Lapangan ini antara
lain:
1.
Untuk
memenuhi salah satu persyaratan agar dinyatakan lulus dari pendidikan Program Diploma
III Spesialisasi Kebendaharaan Negara Tahun Ajaran 2011-2012
2. Untuk memperoleh gambaran atas implementasi di lapangan
terhadap teori dan peraturan yang didapatkan selama perkuliahan
3. Untuk
memahami prosedur penyusunan usulan rencana kebutuhan Barang Milik Negara (BMN)
di KPPN Surabaya I
4. Untuk
memahami efisiensi usulan rencana kebutuhan BMN di KPPN Surabaya I
5. Untuk
memahami pengaruh perencanaan kebutuhan BMN terhadap pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi KPPN Surabaya 1
6. Untuk
memahami permasalahan yang terjadi dalam perencanaan kebutuhan BMN di KPPN
Surabaya 1
C.
Ruang
Lingkup Pembahasan
Supaya lebih terarah dan tidak menyimpang dari
tujuan awal penulisan, penulis membatasi ruang lingkup pembahasan laporan PKL.
Penulis mengamati penyusunan usulan rencana kebutuhan BMN pada KPPN Surabaya I
tahun anggaran 2012 dengan mempertimbangkan kondisi KPPN Surabaya I, ketersediaan
BMN serta menghubungkan perolehan BMN tahun anggaran 2011. Selain itu, penulis
juga mengamati usulan rencana kebutuhan BMN tahun anggaran berikutnya yaitu
tahun anggaran 2013 dan 2014.
0 komentar