Sabtu, 09 Agustus 2014

Perencanaan Kebutuhan BMN KPPN SBY 1 (Pendahuluan)



TINJAUAN ATAS PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA PADA SATUAN KERJA KPPN SURABAYA I

 
oleh :
NURIS DIAN SYAH
NPM : 093010003637


 PENDAHULUAN



A.    Latar Belakang
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 38 tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dalam Pasal 1 Ayat (6) menyatakan bahwa perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan Barang Milik Negara/Daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang. Pada pasal 9, perencanaan kebutuhan barang milik negara/daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah setelah memperhatikan ketersediaan BMN/D yang ada. Dasar hukum ini menjadi landasan utama instansi pemerintah dalam melakukan perencanaan BMN/D.
Rencana kebutuhan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 226/PMK.06/2011, terdiri dari Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) sebagai dokumen perencanaan kebutuhan BMN periode 5 tahun dan penjabarannya berupa Rencana Kebutuhan Tahunan Barang Milik Negara (RKTBMN) sebagai dokumen perencanaan kebutuhan BMN periode 1 tahun. Penyusunan RKBMN dan RKTBMN berpedoman pada Renstra K/L, Renja K/L, standar barang dan standar kebutuhan. Standar barang merupakan spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan pengadaan BMN dalam perencanaan kebutuhan sedangkan standar kebutuhan merupakan satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN dalam perencanaan kebutuhan.
Perencanaan kebutuhan BMN merupakan salah satu ruang lingkup pengelolaan BMN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 pasal 3 ayat (2) yang menyatakan bahwa pengelolaan BMN meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Perencanaan kebutuhan BMN menjadi langkah awal pengelolaan BMN dan berpengaruh besar terhadap proses pengelolaan selanjutnya. Proses perencanaan kebutuhan yang tepat akan menjadikan proses pengelolaan selanjutnya akan menjadi lebih baik. Sebaliknya, proses perencanaan kebutuhan yang tidak tepat dapat menimbulkan banyak hambatan/ masalah pada proses pengelolaan selanjutnya.
Perencanaan kebutuhan BMN memerlukan inventarisasi BMN untuk mengetahui ketersediaan BMN dan memerlukan RKTBMN/RKBMN untuk mengetahui kebutuhan BMN dalam satu tahun anggaran. Penulis sangat tertarik untuk mengkaji lebih dalam tentang perencanaan kebutuhan BMN terutama di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surabaya 1 yang merupakan satuan kerja di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPB) Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, penulis memilih laporan PKL dengan judul “TINJAUAN ATAS PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA PADA SATUAN KERJA KPPN SURABAYA 1”

B.     Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulis menyusun Laporan Praktik Kerja Lapangan ini antara lain:
1.    Untuk memenuhi salah satu persyaratan agar dinyatakan lulus dari pendidikan Program Diploma III Spesialisasi Kebendaharaan Negara Tahun Ajaran 2011-2012
2.   Untuk memperoleh gambaran atas implementasi di lapangan terhadap teori dan peraturan yang didapatkan selama perkuliahan
3.   Untuk memahami prosedur penyusunan usulan rencana kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) di KPPN Surabaya I
4.   Untuk memahami efisiensi usulan rencana kebutuhan BMN di KPPN Surabaya I
5.  Untuk memahami pengaruh perencanaan kebutuhan BMN terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KPPN Surabaya 1
6. Untuk memahami permasalahan yang terjadi dalam perencanaan kebutuhan BMN di KPPN Surabaya 1

C.    Ruang Lingkup Pembahasan
Supaya lebih terarah dan tidak menyimpang dari tujuan awal penulisan, penulis membatasi ruang lingkup pembahasan laporan PKL. Penulis mengamati penyusunan usulan rencana kebutuhan BMN pada KPPN Surabaya I tahun anggaran 2012 dengan mempertimbangkan kondisi KPPN Surabaya I, ketersediaan BMN serta menghubungkan perolehan BMN tahun anggaran 2011. Selain itu, penulis juga mengamati usulan rencana kebutuhan BMN tahun anggaran berikutnya yaitu tahun anggaran 2013 dan 2014.

Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 komentar

:) :-) :)) =)) :( :-( :(( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ :-$ (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer

 
© 2011 PASKUSA
Designed by Blog Thiet Ke
Posts RSSComments RSS
Back to top